Terima Salinan Putusan MA, Kejati Jatim Segera Buka Blokir Rekening La Nyalla

Senin, 06 Mei 2019 - 10:26 WIB
Terima Salinan Putusan...
Terima Salinan Putusan MA, Kejati Jatim Segera Buka Blokir Rekening La Nyalla
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berencana mengeksekusi La Nyalla Mattalitti guna menjalankan hasil putusan Hakim Mahkamah Agung (MA). Ini setelah korps adhyaksa tersebut menerima salinan putusan kasasi yang menjerat mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Pada putusan Hakim MA, kasasi yang diajukan Kejati Jatim ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga, La Nyalla dinyatakan bebas dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (6/5/2019).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini berharap, La Nyalla datang ke Kejari Surabaya guna melakukan proses administrasi yang dibutuhkan. Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik mantan ketua PSSI tersebut.

Sebelumnya, dua rekening milik La Nyalla diblokir Kejati Jatim karena dijadikan barang bukti dalam persidangan. Dua rekening La Nyalla yang diblokir Kejati Jatim di antaranya, Citibank dan Bank Mandiri. “Kalau sudah bebas, sesuai putusan nanti blokir-blokir (rekening) akan kita pulihkan,” terangnya.

Diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2016 silam. Dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2011-2014, saat La Nyalla menjabat ketua Kadin Jatim.

Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan. Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Prof Surya Jaya dibantu Hakim Agung Prof Mohamad Askin dan Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung.
(pur)
Berita Terkait
MA Bentuk Satgas Pencegahan...
MA Bentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Narkoba
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Cari Barang Bukti Kasus...
Cari Barang Bukti Kasus Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Kasus Suap Perkara di...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Diduga Halangi Penyidikan...
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved