Terima Salinan Putusan MA, Kejati Jatim Segera Buka Blokir Rekening La Nyalla
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berencana mengeksekusi La Nyalla Mattalitti guna menjalankan hasil putusan Hakim Mahkamah Agung (MA). Ini setelah korps adhyaksa tersebut menerima salinan putusan kasasi yang menjerat mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Pada putusan Hakim MA, kasasi yang diajukan Kejati Jatim ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga, La Nyalla dinyatakan bebas dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (6/5/2019).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini berharap, La Nyalla datang ke Kejari Surabaya guna melakukan proses administrasi yang dibutuhkan. Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik mantan ketua PSSI tersebut.
Sebelumnya, dua rekening milik La Nyalla diblokir Kejati Jatim karena dijadikan barang bukti dalam persidangan. Dua rekening La Nyalla yang diblokir Kejati Jatim di antaranya, Citibank dan Bank Mandiri. “Kalau sudah bebas, sesuai putusan nanti blokir-blokir (rekening) akan kita pulihkan,” terangnya.
Diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2016 silam. Dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2011-2014, saat La Nyalla menjabat ketua Kadin Jatim.
Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan. Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Prof Surya Jaya dibantu Hakim Agung Prof Mohamad Askin dan Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung.
Pada putusan Hakim MA, kasasi yang diajukan Kejati Jatim ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga, La Nyalla dinyatakan bebas dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (6/5/2019).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini berharap, La Nyalla datang ke Kejari Surabaya guna melakukan proses administrasi yang dibutuhkan. Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik mantan ketua PSSI tersebut.
Sebelumnya, dua rekening milik La Nyalla diblokir Kejati Jatim karena dijadikan barang bukti dalam persidangan. Dua rekening La Nyalla yang diblokir Kejati Jatim di antaranya, Citibank dan Bank Mandiri. “Kalau sudah bebas, sesuai putusan nanti blokir-blokir (rekening) akan kita pulihkan,” terangnya.
Diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2016 silam. Dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2011-2014, saat La Nyalla menjabat ketua Kadin Jatim.
Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan. Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Prof Surya Jaya dibantu Hakim Agung Prof Mohamad Askin dan Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung.
(pur)