Tak Hanya Ruang Kerja, Rumah Mendag Juga Digeledah KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
Rumah Enggartiasto di Jakarta juga telah digeledah lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 30 April 2019 sore.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso."Iya, Selasa sore," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK tidak menyita satu pun barang di kediaman Enggartiasto.
"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," tutur Febri. (Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerjanya, Ini Tanggapan Mendag )
Dia mengungkapkan, tim penyidik KPK telah bergerak ke sejumlah tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan.
"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ungkap Febri.
Sebelumnya tim KPK menggeledah kantor Mendag Enggartiasto pada Senin 29 April 2019. Dalam penggeledahan tersebut diamankan dokumen terkait gula rafinasi.
Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lain adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam kasus ini Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo diduga menerima suap karena telah membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Padahal, kerjasama antara PT HTK dan PT Pilog telah berhenti.
Bowo Sidik diduga tidak hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan "serangan fajar" menjelang Pelaksanaan Pemilu 2019.
KPK telah menyita uang Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. Sebanyak 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan dalam amplop putih.
Rumah Enggartiasto di Jakarta juga telah digeledah lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 30 April 2019 sore.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso."Iya, Selasa sore," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK tidak menyita satu pun barang di kediaman Enggartiasto.
"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," tutur Febri. (Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerjanya, Ini Tanggapan Mendag )
Dia mengungkapkan, tim penyidik KPK telah bergerak ke sejumlah tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan.
"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ungkap Febri.
Sebelumnya tim KPK menggeledah kantor Mendag Enggartiasto pada Senin 29 April 2019. Dalam penggeledahan tersebut diamankan dokumen terkait gula rafinasi.
Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lain adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam kasus ini Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo diduga menerima suap karena telah membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Padahal, kerjasama antara PT HTK dan PT Pilog telah berhenti.
Bowo Sidik diduga tidak hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan "serangan fajar" menjelang Pelaksanaan Pemilu 2019.
KPK telah menyita uang Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. Sebanyak 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan dalam amplop putih.
(dam)