KPK Beberkan Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tasikmalaya

Jum'at, 26 April 2019 - 15:28 WIB
KPK Beberkan Kasus Dugaan...
KPK Beberkan Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tasikmalaya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi diduga memberi uang senilai Rp400 juta kepada Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan rekan-rekannya.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman-red), Wali Kota Tasimalaya," ujar Febri dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/4/2019). (Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap DAK )

Suap diduga diberikan agar Kota Tasikmalaya mendapat alokasi DAK senilai Rp 124,38 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Budi dan Yaya pertama kali melakukan pertemuan pada awal 2017. Saat itu, Yaya diduga menawarkan bantuan agar Kota Tasikmalaya mendapat alokasi DAK TA 2018, Budi pun setuju memberikan fee sebagai imbalan.

Lalu pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Kota Tasikmalaya kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan adalah jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan.

"Dua bulan kemudian atau Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar," terang Febri.

Pada 3 April 2018, Budi kembali memberikan dana sebesar Rp200 juta kepada Yaya. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8057 seconds (0.1#10.140)