Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail dan Barnabas Orno di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Pada acara pelantikan tersebut diawali dengan penyerahan Petikan Keputusan Presiden Joko Widodo. Dalam penyerahan petikan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menpan RB Syarifudin.
Selain itu hadir Ketua MPR RI, pimpinan parpol, pimpinan/pejabat eselon 1 Kementerian/Lembaga, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, unsur Forkompimda Maluku dan lain-lain. Selanjutnya, Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Dalam.Negeri Tjahyo Kumolo, Gubernur dan Wagub Maluku yang dilantik kirab dikawal Paspampres dengan berjalan kaki menuju Istana Negara.
Di awal acara pelantikan dilakukan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2018. Jokowi kemudian menanyakan kesediaan Murad dan Barnabas untuk diambil sumpah jabatan.
Setelah pembacaan sumpah, Gubernur Murad dan Wagub Barnabas menandatangani berita acara pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2019-2024 di hadapan Presiden Jokowi.
Pada kesempatan Mendagri Tjahjo Kumolo berpesan kepada Murad dan Barnabas agar menjalankan amanat rakyat Maluku dengan sebaik-baiknya.
“Segera lakukan upaya-upaya untuk mencairkan suasana kehidupan masyarakat pasca-Pemilu Serentak 2019. Ciptakan kondisi hidup berdampingan di masyarakat dengan harmonis, rajut gotong-royong dan kekeluargaan," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sehingga koordinasi, sinergi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di daerah harus dilakuakan untuk bersama-sama mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Pada acara pelantikan tersebut diawali dengan penyerahan Petikan Keputusan Presiden Joko Widodo. Dalam penyerahan petikan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menpan RB Syarifudin.
Selain itu hadir Ketua MPR RI, pimpinan parpol, pimpinan/pejabat eselon 1 Kementerian/Lembaga, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, unsur Forkompimda Maluku dan lain-lain. Selanjutnya, Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Dalam.Negeri Tjahyo Kumolo, Gubernur dan Wagub Maluku yang dilantik kirab dikawal Paspampres dengan berjalan kaki menuju Istana Negara.
Di awal acara pelantikan dilakukan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2018. Jokowi kemudian menanyakan kesediaan Murad dan Barnabas untuk diambil sumpah jabatan.
Setelah pembacaan sumpah, Gubernur Murad dan Wagub Barnabas menandatangani berita acara pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2019-2024 di hadapan Presiden Jokowi.
Pada kesempatan Mendagri Tjahjo Kumolo berpesan kepada Murad dan Barnabas agar menjalankan amanat rakyat Maluku dengan sebaik-baiknya.
“Segera lakukan upaya-upaya untuk mencairkan suasana kehidupan masyarakat pasca-Pemilu Serentak 2019. Ciptakan kondisi hidup berdampingan di masyarakat dengan harmonis, rajut gotong-royong dan kekeluargaan," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sehingga koordinasi, sinergi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di daerah harus dilakuakan untuk bersama-sama mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
(whb)