Kemendagri: Ini Metode Hitung Perolehan Suara Jadi Kursi Parpol

Sabtu, 20 April 2019 - 10:34 WIB
Kemendagri: Ini Metode...
Kemendagri: Ini Metode Hitung Perolehan Suara Jadi Kursi Parpol
A A A
JAKARTA - Metode hitung perolehan suara menjadi kursi partai politik pada Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pada pemilihan legislatif kali ini akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque.

“Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Sabtu (20/4/2019).

Dia menjelaskan, pada Pemilu 2014 memakai metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dalam menentukan jumlah kursi, sedangkan pemilu kali ini akan menggunakan metode Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori metode divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut Bilangan Pembagi (BP). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi.

“Kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4% dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 Ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, selanjutnya menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

“Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di dapil dengan Bilangan Pembagi Tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” kata August.

Selanjutnya, August juga memberikan Panduan Simulasi penghitungan suara melalui metode Sainte Lague sebagai berikut:

Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan Bilangan Pembagi Tetap yang telah ditentukan. Tentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di dapil.

Kedua, Bagikan kursi yang disediakan di dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun, mulai peringkat yang terbesar hingga yang terkecil, sampai dengan kursi habis terbagi.
(wib)
Berita Terkait
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
Metode Quick Count,...
Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved