Cegah Korupsi, Pemda Diwajibkan Pakai Aplikasi Online

Jum'at, 12 April 2019 - 07:09 WIB
Cegah Korupsi, Pemda...
Cegah Korupsi, Pemda Diwajibkan Pakai Aplikasi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menggunakan aplikasi online jika ingin melakukan konsultasi. Ini untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi yang acap terjadi manakala terjadi tatap muka. Konsultasi ke depan, akan dilakukan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA).

“Dengan SIOLA ini, maka layanan akan dilakukan secara cepat tanpa tatap muka atau tersembunyi. Kita minta agar jajaran Kemendagri menolak melayani jika tanpa SIOLA. Kalau kita tegas daerah pasti akan ikut,” tandas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, berbagai layanan perizinan sampai konsultasi menjadi salah satu tugas Kemendagri. Untuk satu daerah saja, ujarnya, bisa menandatangani puluhan macam perizinan. Mulai dari izin ke luar negeri sampai evaluasi anggaran. “Satu daerah bisa puluhan. Kalau satu urusan tatap muka bisa saja tergoda. Namanya manusia,” tandasnya.

Tjahjo pun membantah dengan menolak tatap muka maka akan menghambat layanan. Menurut dia, jika semua dilaksanakan sesuai prosedur yang benar, maka akan selesai dengan cepat. “Memang, teman-teman di daerah maunya cepat dengan tatap muka. Maka, ini kita minta pejabat di Kemendagri menandatangani pakta integritas untuk menolak tatap muka,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap, sebelum masa jabatannya berakhir layanan ini bisa efektif berjalan. Kemendagri harus memberikan contoh kepada daerah untuk lebih tranparan. “Mudah-mudahan ini bisa segera diterapkan. Setidaknya tinggal lima bulan ini saya sudah meninggalkan sesuatu yang baik yakni agar Kemendagri lebih terbuka dan tranparan,” paparnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, layanan SIOLA ini sudah diluncurkan pada Desember tahun lalu. Dia mengakui masih banyak kendala yang ditemukan dalam implementasi layanan ini. Salah satunya, banyak daerah dan unit layanan di Kemendagri belum mau menggunakannya.

Padahal, pihaknya telah memberikan surat edaran baik ke daerah maupun unit terkait untuk melaksanakan penggunaan SIOLA. “Dalam penerapan ini masih ditemukan kendala yakni pengguna layanan belum sepenuhnya mau menggunakan. Masih berupaya untuk tatap muka atau perantara. Untuk itu, diharapkan Korsugap KPK ikut aktif mendorong dan mengawasi,” tandasnya.

Hadi mengatakan, untuk meningkatkan komitmen unit terkait menerapkan SIOLA, maka para pejabat di Kemendagri harus menandatangani pakta integritas. Dalam pakta tersebut ditegaskan bahwa layanan yang diberikan kepada daerah harus melalui SIOLA. “Jika ada penyimpangan prosedur dan tidak memanfaatkan aplikasi ini, maka merupakan bentuk pelanggaran. Akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan setidaknya ada 17 layanan dalam SIOLA. Di antaranya layanan konsultasi, rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN pemda, penerbitan surat penelitan, dan penerbitan pemberitahuan peneliti asing. Selain itu ada juga pemberian rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

“Lalu ada juga penerbitan surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan. Selain itu evaluasi rancangan perda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam tahun anggaran. Termasuk juga evaluasi rancangan perda tentang tata ruang dan rencana pembangunan baik jangka pendek maupun menengah, dan lainnya,” paparnya.

Sejak diluncurkan Desember lalu, hanya lima jenis layanan yang paling sering diakses. Hal ini karena lima jenis layanan itu paling banyak dibutuhkan. “Sejak Desember sudah ada pemohonan layanan administrasi online sebanyak 442, layanan konsultasi online yang mendaftar 3.509 dengan jumlah orang 10.606,” ungkapnya.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menilai langkah yang dilakukan Kemendagri cukup baik. Menurut dia, penggunaan teknologi cukup efektif dalam melakukan pencegahan. “Iyalah (cukup efektif). Inti tata kelola yang baik adalah transparan. Tidak usah diatur rumit. Asal semua bisa dilihat maka akan terhindar. Dan SIOLA memulai itu,” katanya.

Dia mengakui memang perlu dihindari mekanisme tatap muka. Bahkan, menurut dia, tidak hanya Kemendagri, KPK pun terkadang cukup kewalahan saat mengundang daerah. “Di KPK itu mengundang daerah juga was-was. Undangan satu yang datang rombongan. Padahal, hanya untuk menyerahkan dokumen monitoring, tapi yang datang dari mulai bupati, sekda, sampai inspektorat,” ungkapnya.

Terkait dengan masih adanya keengganan daerah menggunakan aplikasi, Pahala menilai hal tersebut biasa. Sebab, hal ini membutuhkan waktu agar semua terbiasa menggunakan sistem layanan online. Dia juga meminta agar layanan online ini tidak hanya terbatas 17 saja, tapi lebih dari itu. “KPK membagikan pengalaman bahwa ada setahun sampai dua tahun tidak mau pakai. Kan biasa ketemu sekarang hanya isi aplikasi. Jadi itu biasa. Intinya harus dipaksa,” ujarnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)