Bawaslu Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara Sementara di Malaysia

Kamis, 11 April 2019 - 16:27 WIB
Bawaslu Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara Sementara di Malaysia
Bawaslu Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara Sementara di Malaysia
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar membenarkan anggotanya di Malaysia telah menemukan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia yang diduga untuk calon anggota legislatif (Caleg) dari Nasdem.

Dalam hal ini, Fritz meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi kinerja Pokja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di sana. Bahkan Fritz meminta KPU meminta menghentikan kegiatan pemungutan suara di sana.

"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di Seluruh Malaysia," jelas Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

(Baca juga: Soal Video Surat Suara Tercoblos 01 di Malaysia, KPU: Sedang Kita Konfirmasi)


Fritz meminta agar Pokja PPLN yang bertugas di sana untuk menghentikan pemungutan suara di sana. Selain itu, ia juga memerintahkan kepada anak buahnya yakni Panwaslu Malaysia untuk mengawasi masalah tersebut.

Menurut Fritz, jika kasus ini terbukti benar dan bukan informasi bohong atau hoaks, maka terbukti PPLN tidak melakukan tugas dengan benar. "Kita sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, proses pemungutan suara di sejumlah kota di luar negeri telah dimulai sejak 8 sampai 14 April mendatang. Meski pemungutan suara di Luar negeri dilakukan lebih awal, namun penghitungan dilakukan secara serentak pada 17 April atau saat pemungutan dilakukan di dalam negeri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9348 seconds (0.1#10.140)