Sidang Diskors, Terdakwa Ini Santai Baca Koran

Selasa, 09 April 2019 - 19:20 WIB
Sidang Diskors, Terdakwa Ini Santai Baca Koran
Sidang Diskors, Terdakwa Ini Santai Baca Koran
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus penipuan pembelian lantai 7 dan 8 Kuningan Place dengan terdakwa Yusuf Valent.

Agenda sidang yang diketuai Asiadi Sembiring ini adalah mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kusa Hukum, Senin 8 April 2019.

Ketua Majelis Hakim Asiadi membuka sidang pukul 11.30 WIB dan kemudian memberitahukan jika salah seorang hakim anggota berhalangan hadir, olehnya Ia menunjuk Hakim Pengganti. Ia kemudian pertanyakan soal pihak yang keberatan dengan langkahnya tersebut.

Ternyata, kuasa terdakwa keberatan dengan adanya hakim pengganti. Olehnya Hakim Asiadi Sembiring kemudian skorsing sementara persidangan guna mencari solusi agar sidang dapat tetap berlangsung untuk periksa empat orang saksi yang telah hadir sejak Senin pagi pukul 09.00 WIB.

Yang menarik perhatian pengunjung sidang, terdakwa soal keterangan palsu ini, Yusuf Valent justru terlihat santai dan tanpa bebas.

Dia terlihat membaca koran dan terkesan tidak merasa khawatir dengan kasus yang membelitnya yang bisa saja berujung ke jeruji besi untuknya. Setelah diskorsing, akhirnya pukul 15.30 WIB, Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada Senin (15/4/2019) pekan depan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5916 seconds (0.1#10.140)