Bawaslu Sebut Pelanggaran Kampanye Didominasi Pelibatan Anak Kecil

Senin, 08 April 2019 - 13:19 WIB
Bawaslu Sebut Pelanggaran Kampanye Didominasi Pelibatan Anak Kecil
Bawaslu Sebut Pelanggaran Kampanye Didominasi Pelibatan Anak Kecil
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan lembaganya di lapangan, jenis pelanggaran kampanye umum sejauh ini didominasi pelibatan anak kecil di lokasi kampanye.

Menurut Ratna, pelibatan anak kecil memang secara eksplisit tidak muncul dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Menurutnya, tidak ada frasa yang menyatakan dilarang membawa anak pada kegiatan kampanye.

"Tapi di pasal 280 huruf k itu menyebutkan tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia tidak memiliki hak pilih, kami menerjemahkannya termasuk anak," kata Ratna saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019).

Ratna mengatakan, terhadap pelibatan anak dalam kegiatan kampanye, lembaganya sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut mengawasi kegiatan kampanye dari sisi perlindungan anak.

Sejauh ini, kata Ratna, dari pengawasan di lapangan menyebutkan unsur eksploitasi terhadap anak tidak ditemukan. Dari laporan yang diterima, pelibatan anak kecil lebih karena faktor di rumah anak tersebut tidak ada yang menjaga.

"Kalaupun mereka membawa anak itu, tidak melakukan yang mengarah bahwa mereka menjadi salah satu mengeksploitasi untuk memberi keuntungan kepada peserta pemilu, tidak kami temukan unsur itu. Jadi hanya menjadi catatan pengamatan. Kemudian juga membawa alat peraga lain, itu juga menjadi catatan Bawaslu," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Ratna, lembaganya hanya bisa memberikan sanksi teguran kepada peserta pemilu. Sanksi tersebut diberikan karena berdasarkan pengawasan lembaganya pelibatan anak yang terpantau tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Artinya mens rea-nya atau kejahatannya tidak ada, pelibatan anak itu apa sih sebenarnya mens rea-nya? misalnya ada eksploitasi untuk kepentingan peserta pemilu, itu yang tidak ditemukan. Jadi lebih kepada anak jangan sampe kemudian mendapatkan kekerasan, lebih kepada fungsi pemantauan KPAI," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8776 seconds (0.1#10.140)