Apa Bedanya Masa Kampanye dengan Sosialisasi Parpol? Simak Nih Penjelasan Ketua Bawaslu

Rabu, 19 April 2023 - 20:04 WIB
loading...
Apa Bedanya Masa Kampanye dengan Sosialisasi Parpol? Simak Nih Penjelasan Ketua Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan perbedaan antara masa sosialisasi partai politik (parpol) dengan masa kampanye. Foto/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja mengungkapkan perbedaan antara masa sosialisasi partai politik (parpol) dengan masa kampanye . Dia menuturkan, terdapat hal mendasar yang membedakan antara masa sosialisasi dengan masa kampanye.

"Jadi yang dihilangkan itu adalah ajakan untuk meyakinkan atau mengajak orang untuk memilih, itu yang sebenarnya dihilangkan dari masa ini (masa sosialisasi)," ujar Rahmat dalam acara Talk Politic With Reindard di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2023).

Kendati demikian, kata Rahmat, tidak diperkenankan calon presiden (capres) maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk mengampanyekan partai politik dalam masa sosialisasi.





"Kegiatan di internal politik tentu itu akan tidak termasuk kepada tujuan sosialisasi, tujuannya menyakinkan masyarakat, bukan meyakinkan (masyarakat) kepada internal partai politik," jelasnya.

"Karena internal partai politik sudah selesai karena mereka sudah jadi peserta pemilu. Oleh sebab itu, mereka harus diperkenalkan kepada masyarakat untuk dipilih," sambungnya.

Dia menjelaskan, masa sosialisasi tersebut juga memperkenankan bakal capres untuk melakukan safari seperti yang dilakukan oleh Anies Baswedan. "Itu ya hak kebebasan berpendapat kan dijamin oleh undang-undang, ya silakan saja ya itulah bentuk masa sosialisasi ini," tuturnya.

"Kemungkinan capres yang lain agak sulit itu kenapa, karena mereka masih terikat dengan jabatan, yang bersangkutan (Anies) sudah tidak terikat dengan jabatan," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)