Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye saat Hari Pencoblosan di Malaysia

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:25 WIB
loading...
Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye saat Hari Pencoblosan di Malaysia
Uya Kuya dan istri. Foto/Instagram Uya Kuya
A A A
JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari PAN Uya Kuya dilaporkan Migrant Care ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri ini diduga melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Dugaan kecurangan dimaksud adalah saat Uya Kuya hadir di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Malaysia tepatnya di Gedung WTC ketika hari pencoblosan berlangsung pada Minggi (11/2/2024).

"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10.00 waktu setempat Uya Kuya datang ke Gedung WTC. Di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan. Uya Kuya ada di Gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore masih mondar-mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," kata staf Migrant Care saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Selasa (20/2/2024).

Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye saat Hari Pencoblosan di Malaysia






Staf Migrant Care lainnya Trisna Dwi Aresta mengungkapkan alasan mengapa Uya Kuya dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Pemilu saat dirinya hadir di TPS di Gedung WTC Malaysia. Dia mengatakan, Uya Kuya melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang sedang dalam kami akan laporkan ke Bawaslu tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," kata Trisna di lokasi yang sama.

"Kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di Gedung WTC kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye, karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di Undang-Undang Pemilu jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye," tambah Trisna.

Trisna memperkuat soal pelaporan Uya Kuya ke Bawaslu bahwa seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU Tahun 2018. "Mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)