Bawaslu Rancang Aturan Sita Barang Kasus Pelanggaran Pemilu
Jum'at, 03 Februari 2023 - 06:45 WIB
loading...
Anggota Bawaslu, Puadi, (tengah dengan batik warna merah) dalam Rapat Konsolidasi Program Kerja Penanganan Pelanggaran Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa menyita barang hasil pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Karena itu, agar bisa menyita barang tersebut, Bawaslu pun merancang peraturannya.
"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).
Selain itu kata Puadi, Bawaslu juga tengah merancang peraturan tentang investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu itu penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
"Saya berharap, dua rancangan Perbawaslu hasil rancangan kita bersama, dapat segera diundangkan," ucap Puadi.
Baca juga: Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).
Selain itu kata Puadi, Bawaslu juga tengah merancang peraturan tentang investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu itu penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
"Saya berharap, dua rancangan Perbawaslu hasil rancangan kita bersama, dapat segera diundangkan," ucap Puadi.
Baca juga: Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
Lihat Juga :