Bawaslu Rancang Aturan Sita Barang Kasus Pelanggaran Pemilu

Jum'at, 03 Februari 2023 - 06:45 WIB
loading...
Bawaslu Rancang Aturan Sita Barang Kasus Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu, Puadi, (tengah dengan batik warna merah) dalam Rapat Konsolidasi Program Kerja Penanganan Pelanggaran Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa menyita barang hasil pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Karena itu, agar bisa menyita barang tersebut, Bawaslu pun merancang peraturannya.

"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).

Selain itu kata Puadi, Bawaslu juga tengah merancang peraturan tentang investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu itu penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

"Saya berharap, dua rancangan Perbawaslu hasil rancangan kita bersama, dapat segera diundangkan," ucap Puadi.

Baca juga: Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024

Selanjutnya dia juga meminta ada peningkatan kualitas pengawas dan aparatur penanganan pelanggaran pemilu. Sehingga dia meminta jajarannya untuk membuat kajian internalisasi konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif.

Sebelumnya Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menjelaskan, konsolidasi program kerja penanganan pelanggaran tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 4 Februari 2023, dilaksanakan untuk mendiskusikan program kerja penanganan pelanggaran di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten dan Kota.

"Diharapkan setelah pelaksanaan rapat ini, terhadap program kerja penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat lebih tepat sasaran dan terencana dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)