Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Akan Ada Sanksi Kampanye di Tempat Ibadah

Minggu, 26 Maret 2023 - 07:29 WIB
loading...
Pemilu 2024, Bawaslu...
Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Lolly Suhenty.

Lolly mengatakan, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.

"Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan," kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).

Dijelaskan Lolly, akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," ujar dia.

"Nah ini yang sedang kamu lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," tambahnya.

Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017

Sebagai informasi, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan itu dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana Pemilu.

Adapun larangan tersebut yakni menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu. Selain itu, menghasut dan mengadu domba masyarakat.

Kemudian larangan berikutnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 521.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3065 seconds (0.1#10.140)