Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Akan Ada Sanksi Kampanye di Tempat Ibadah
Minggu, 26 Maret 2023 - 07:29 WIB
loading...
Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Lolly Suhenty.
Lolly mengatakan, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.
"Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan," kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).
Dijelaskan Lolly, akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.Baca juga: Imbauan Bawaslu Tidak Kampanye di Rumah Ibadah Dinilai Berbasis Data
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," ujar dia.
Lolly mengatakan, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.
"Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan," kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).
Dijelaskan Lolly, akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.Baca juga: Imbauan Bawaslu Tidak Kampanye di Rumah Ibadah Dinilai Berbasis Data
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," ujar dia.
Lihat Juga :