Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Akan Ada Sanksi Kampanye di Tempat Ibadah

Minggu, 26 Maret 2023 - 07:29 WIB
loading...
Pemilu 2024, Bawaslu...
Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Lolly Suhenty.

Lolly mengatakan, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.

"Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan," kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).

Dijelaskan Lolly, akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.Baca juga: Imbauan Bawaslu Tidak Kampanye di Rumah Ibadah Dinilai Berbasis Data

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved