KPU Tiadakan Kampanye Umum di Hari Libur Isra Mikraj

Rabu, 03 April 2019 - 11:09 WIB
KPU Tiadakan Kampanye Umum di Hari Libur Isra Mikraj
KPU Tiadakan Kampanye Umum di Hari Libur Isra Mikraj
A A A
JAKARTA - Hari ini bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Sesuai undang-undang pemilu, rapat umum atau kampanye terbuka dilakukan selama 21 hari.

Hal ini dikemukakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kata dia, jika pada peringatan Isra Mikraj ini diliburkan maka, waktu kampanye berkurang menjadi 20 hari.

"Tetapi tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari isra mikraj. Maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Kampanyenya ya yang ditiadakan, bukan peringatan isra mikraj nya," kata Wahyu Setiawan, Rabu (3/4/2019).

Wahyu menjelaskan, makna dapat ditiadakan artinya kampanye umum boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Sebab, selain rapat umum, masing-masing kontestan pemilu dapat memakai metode lain dalam berkampanye seperti tatap muka dan pertemuan terbatas.

Wahyu menegaskan, tidak ada aturan yang melarang berkampanye di hari libur seperti saat ini. Hanya saja, Indonesia yang berdiri dari berbagai suku bangsa dan agama bisa memanfaatkan waktu kampanye dengan tidak mengabaikan perbedaan tersebut.

Menurut Wahyu, pelaksanaan kampanye umum tetap mengacu pada pembagian zonasi yang telah ditetapkan selama 21 hari. Jika keluar zona maka bisa dianggap melanggar kampanye.

"Jadi itulah pengertiannya dapat ditiadakan kampanyenya. Itu artinya bisa dilakukan bisa pula tidak," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0484 seconds (0.1#10.140)