Eks Komisioner KPU: Pemantau Asing Bukan Sesuatu yang Luar Biasa
A
A
A
JAKARTA - Dua lembaga atau organisasi pemantau pemilu asing terdaftar dan terakreditasi ikut memantau pemilu serentak 2019. Dua lembaga ini masuk dalam 51 lembaga pemantau yang terdaftar di KPU dan Bawaslu.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas menganggap, keberadaan pemantau asing bukan sesuatu yang luar biasa termasuk terjadi di negara dengan demokrasinya yang sudah maju. "Dibeberapa negara yang sudah demokratis, tidak jarang mereka mengundang pemantau, meskipun konteksnya adalah visit kunjungan," kata Sigit, Rabu (27/3/2019).
Sigit berharap, keberadaan pemantau asing tak dicurigai berlebihan, karena khawatir akan memengaruhi hasil pemilu. Kehadiran mereka hanya memantau sejauh mana proses dan tahapan pemilu berlangsung di satu negara dengan negara lain yang menganut paham demokrasi.
Menurutnya, pemantau asing juga terjadi di Pemilu Amerika Serikat dan Filipina termasuk di negara-negara Eropa lainnya. "Jadi kehadiran pemantau asing atau internasional dengan varian pemantau kalau di Undang Undang No 7/2014," ujarnya.
Sigit yang juga mantan Komisioner KPU RI itu menuturkan, pemantau pemilu asing itu dibagi menjadi tiga. Pertama, lembaga yang memang dibentuk sebagai lembaga pemantau, kedua adalah lembaga penyelenggara pemilu, dan yang ketiga adalah perwakilan negara sahabat.
"Itu sesuatu yang biasa bukan sesuatu yang luar biasa. Jadi kalau mengatakan karena Indonesia SOS maka diundang pemantau asing untuk hadir, tidak SOS pun bisa hadir. Karena itu sebuah peristiwa yang biasa," ucapnya.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas menganggap, keberadaan pemantau asing bukan sesuatu yang luar biasa termasuk terjadi di negara dengan demokrasinya yang sudah maju. "Dibeberapa negara yang sudah demokratis, tidak jarang mereka mengundang pemantau, meskipun konteksnya adalah visit kunjungan," kata Sigit, Rabu (27/3/2019).
Sigit berharap, keberadaan pemantau asing tak dicurigai berlebihan, karena khawatir akan memengaruhi hasil pemilu. Kehadiran mereka hanya memantau sejauh mana proses dan tahapan pemilu berlangsung di satu negara dengan negara lain yang menganut paham demokrasi.
Menurutnya, pemantau asing juga terjadi di Pemilu Amerika Serikat dan Filipina termasuk di negara-negara Eropa lainnya. "Jadi kehadiran pemantau asing atau internasional dengan varian pemantau kalau di Undang Undang No 7/2014," ujarnya.
Sigit yang juga mantan Komisioner KPU RI itu menuturkan, pemantau pemilu asing itu dibagi menjadi tiga. Pertama, lembaga yang memang dibentuk sebagai lembaga pemantau, kedua adalah lembaga penyelenggara pemilu, dan yang ketiga adalah perwakilan negara sahabat.
"Itu sesuatu yang biasa bukan sesuatu yang luar biasa. Jadi kalau mengatakan karena Indonesia SOS maka diundang pemantau asing untuk hadir, tidak SOS pun bisa hadir. Karena itu sebuah peristiwa yang biasa," ucapnya.
(whb)