Awal Kampanye Masih Ditemukan Pelanggaran

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:49 WIB
Awal Kampanye Masih...
Awal Kampanye Masih Ditemukan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan dugaan pelanggaran di awal-awal kampanye rapat umum terbuka yang dilakukan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pelanggaran terjadi dalam beberapa aturan seperti pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, serta aparatur sipil negara (ASN) yang hadir dan terlibat dalam kampanye rapat umum.

“Kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuhlah. Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye, padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita. Ada beberapa pejabat yang menggunakan mobil pemerintah. Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye. Kemudian ada kesalahan (penggunaan) alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol,” tandas Fritz di Jakarta kemarin.

Dia berharap ke depan semua lembaga kementerian dan lembaga negara menegakkan aturan yang tegas kepada pegawainya (ASN) untuk menjaga netralitas agar tidak hadir dalam kampanye rapat umum terbuka. Larangan tersebut telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN juga harus mengikuti asas netralitas sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Kami kan sudah melakukan pengawasan, maka kami harapkan ada kerja sama dengan Komite ASN atau pemerintah. Masing-masing kementerian dan lembaga agar mengeluarkan perintah tegas kepada ASN-nya. Meskipun hari libur, kan tetap punya ASN,” tandasnya.

Fritz mengatakan, pihaknya akan segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan pelang garan yang sudah dimandat kan pada Bawaslu daerah atau provinsi tempat di mana pelanggaran berlangsung. “Temuannya ini ada di Banten dan Manado. Ya langsung ditindaklanjuti di daerah, sebab terjadi di daerah. Kami minta kepada semua peserta pemilu harus sesuai semuanya sama peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia juga mengimbau para pihak yang terlibat dalam kampanye Pemilu 2019 untuk mengedepankan program, alih-alih menggunakan fitnah di sisa masa kampanye terbuka yang dimulai sejak 24 Maret 2019 itu.

Kampanye, ujarnya, merupakan pendidikan politik bagi masyarakat sehingga publik tahu siapa calon atau figur yang akan mereka pilih dan visi-misi yang mereka usung. Jika dijadikan ajang untuk beradu ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks, maka akan mem buat peran kampanye menjadi hilang.

“Kami berharap masing-masing pihak, teruta ma yang telah me nyam paikan di Bawaslu, agar bisa memegang komitmen bersama tersebut,” tandasnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU pusat terus berkoordinasi dengan KPU provinsi hingga kabu paten dan kota untuk melakukan pengawasan rangkaian kampanye terbuka. Menurut dia, hari awal pelaksanaan kampanye rapat umum berjalan lancar.

“Berdasarkan laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/ kota dan tim monitoring KPU hari ini (kemarin) kampanye rapat umum berjalan dengan lancar tidak ada permasalahan yang berarti. Selain itu, hari ini iklan di media massa juga sudah dilaksanakan. Baik di media televisi, radio, koran, atau daring,” ujarnya.

KPU berharap kedua paslon dapat menjaga kondisi agar kampanye rapat umum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan yaitu semakin kaya akan gagasan, program, dan penyampaian visi misi setiap peserta pemilu dengan maksimal. “Kita berharap 21 hari ke depan kampanye bisa dioptimali sasi oleh peserta pemilu,” paparnya.

Wahyu juga mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendidikan terkait pemilu di masyarakat dengan masif. Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga sudah menyerahkan jadwal kampanye terbuka ke KPU. “Info yang kami peroleh peserta pemilu sudah memberikan surat ke KPU, akan kami pelajari. Karena pada prinsipnya itu berupa pemberitahuan. Prinsipnya, paslon wajib memberi tahu KPU dan Bawaslu jadwal kampanye,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bawaslu akan mengawasi peredaran konten iklan kampanye di media sosial selama masa tenang pada 14 sampai 16 April mendatang. Kominfo juga memastikan tidak akan menutup media sosial selama masa tenang.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, peredaran konten kampanye berbayar di media sosial termasuk hal yang dilarang selama masa tenang. Larangan ini hanya sebatas pada konten berbayar atau iklan.

Sementara postingan yang merupakan bagian dari percakapan masyarakat tetap akan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur hoaks. “Tidak boleh ada kampanye di masa tenang baik dari peserta, pelaksana, maupun simpati san. Iklannya yang dilarang. Kalau percakapan, tidak bisa dilarang karena sudah dilindungi UUD soal kebebasan berbicara,” kata Rahmat dalam jumpa pers di Jakarta kemarin. Rahmat mengatakan, kebijakan ini sudah disepakati oleh beberapa platform media sosial yang memiliki fitur posting berbayar.

Kesepakatan ini dibuat dari hasil diskusi yang dilakukan Kominfo, Bawaslu, bersama Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo, Live Me, serta Kwai Go. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Samuel Pangerapan juga menegaskan bahwa apabila ada platform yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi bahkan hingga penutupan.

Pengendali annya langsung berhubungan ke platform. Posting dalam bentuk ads atau iklan sudah menjadi hal yang disepakati untuk dilarang. Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, dan apabila ada pembiaran yang masif maka bisa ditutup.

“Jadi, akun biasa yang hanya bercakap-cakap soal pemilu tidak kami takedown. Kami utamakan dan awasi konten yang berupa iklan. Beda cerita kalau ada posting hoaks, itu sudah beda lagi aturannya,” kata Samuel.

Menurut dia, iklan-iklan tersebut biasanya sudah didaftarkan lebih dulu. Tidak hanya platform media sosial, layanan streaming seperti Bigo Live dan Viu juga turut menjadi perhatian. Dia memastikan tim kampanye yang telah terdaftar di KPU juga dilarang memasang unggahan yang sifatnya memuat iklan kampanye. “Kalau soal status yang diunggah, misalnya di Facebook, Twitter, itu tim resmi sudah ada aturannya,” ujarnya.

Meski demikian, baik Kominfo maupun Bawaslu belum menerapkan aturan serupa bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Pasalnya, para buzzer bukanlah sebuah platform, melainkan akun individu yang memiliki jaringan serta keterbacaan yang besar. “Tadi sempat bahas juga soal buzzer. Sampai saat ini, buzzer masih belum termasuk yang dilarang tapi nanti kami konsultasi lagi ke KPU. Tadi yang disepakati adalah iklan ke platform, belum ke individual,” paparnya.

Pelaku buzzer, menurut dia, merupakan bagian dari akun masyarakat, sehingga tidak bisa sembarangan untuk menentukannya. Dia tidak ingin bila nanti ada pembatasan ruang demokrasi bagi masyarakat umum. (Mula Akmal/Hafid Fuad)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6040 seconds (0.1#10.140)