DPR Minta Bawaslu Tegas Tindak Pelanggaran Kampanye
Senin, 05 Oktober 2020 - 22:29 WIB
loading...
Masa kampanye yang panjang dengan data masih terdapatnya kerumunan menuntut penegakan sanksi yang lebih tegas oleh Bawaslu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi mengatakan, masa kampanye yang panjang dengan data masih terdapatnya kerumunan menuntut penegakan sanksi yang lebih tegas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .
(Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)
Menurut Syamsul, tanpa ketegasan dalam menegakan aturan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat mungkin menelan banyak orang yang terinfeksi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)
"Potensi pelanggaran yang dilakukan seperti, kerumunan, seharusnya sudah direncanakan secara detail, bagaimana antisipasinya. Presiden Joko Widodo sudah meminta Bawaslu untuk tegas mengawasi dan menindak pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam pesta demokrasi daerah, guna mencegah penyebaran virus Corona dan munculnya klaster pilkada," tegas Syamsul Luthfi, Senin (5/10/2020).
Menurut dia, para penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Itu guna memberikan efek jera kepada bakal paslon yang tidak mampu mengatur kerumunan massa.
Komisi II juga lanjut dia, mendorong untuk segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan, karena sudah mengikuti proses panjang bagaimana kemudian pilkada diputuskan dilanjutkan.
(Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)
Menurut Syamsul, tanpa ketegasan dalam menegakan aturan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat mungkin menelan banyak orang yang terinfeksi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)
"Potensi pelanggaran yang dilakukan seperti, kerumunan, seharusnya sudah direncanakan secara detail, bagaimana antisipasinya. Presiden Joko Widodo sudah meminta Bawaslu untuk tegas mengawasi dan menindak pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam pesta demokrasi daerah, guna mencegah penyebaran virus Corona dan munculnya klaster pilkada," tegas Syamsul Luthfi, Senin (5/10/2020).
Menurut dia, para penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Itu guna memberikan efek jera kepada bakal paslon yang tidak mampu mengatur kerumunan massa.
Komisi II juga lanjut dia, mendorong untuk segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan, karena sudah mengikuti proses panjang bagaimana kemudian pilkada diputuskan dilanjutkan.
Lihat Juga :