Jaksa Berharap Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Ratna

Senin, 25 Maret 2019 - 16:38 WIB
Jaksa Berharap Keterangan...
Jaksa Berharap Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Ratna
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan saksi-saksi dalam sidang dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Jasa berharap para saksi tersebut dapat memperkuat dakwaan terhadap Ratna.

Rencananya sidang lanjutan kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). “Persiapannya sesuai dengan agenda saja. Persiapan para saksi dan alat buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Rencananya besok jaksa akan menghadirkan beberapa orang saksi untuk memberikan keterangan. “Rencananya ada enam saksi. Dari pelapor dan pihak RS dijadwalkan sekaligus 6 orang. Selain ini akan mengungkapkan yang ia ketahui, ia dengar dan ia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya,” ujarnya.

Supardi yakin dengan alat bukti yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Sehingga, bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Harapanya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” tandasnya.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Ia dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU No 1/1946 tentang Hukum Pidana. JPU juga mendakwa Ratna dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2).

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.

Akibatnya, Ratna ditetapkan sebagai jadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang. Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8552 seconds (0.1#10.140)