Sengkarut Pemilihan Rektor di Kemenag

Jum'at, 22 Maret 2019 - 07:06 WIB
Sengkarut Pemilihan...
Sengkarut Pemilihan Rektor di Kemenag
A A A
Zezen Zaenal Mutaqin Dosen UIN Jakarta,

Mahasiswa Doktoral UCLA Law School, Amerika Serikat

TAK banyak yang ta­hu, sejak dua atau tiga tahun lalu ter­jadi “tsunami” ke­lem­bagaan di lingkungan per­gu­­ruan tinggi Islam negeri (UIN/IAIN) di bawah naungan Kementerian Agama. Pe­nye­bab­nya adalah berlakunya Per­aturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 68/2015 di ma­na rektor perguruan tinggi ne­ge­ri di bawah Kementerian Aga­ma dipilih, diangkat, dan dite­ta­pkan menteri (Pasal 5-8). Ber­da­sar PMA itu, menteri punya hak prerogatif 100% mengang­kat dan menetapkan rektor.

Memang berdasar per­atur­an itu menteri harus meng­ang­kat anggota tim penyeleksi. Na­mun tim penyeleksi se­pe­nuh­nya juga diangkat menteri. Le­bih lanjut, tim seleksi ini tidak pula punya kewenangan selain mere­ko­men­dasikan tiga nama calon. Pada akhirnya menteri yang se­penuhnya berwenang memilih dan mengangkat rek­tor. Meski tim seleksi me­nen­tu­kan se­se­orang, misalnya, men­teri bisa me­nentukan nama lain di ti­kungan terakhir karena lobi-lobi, tekanan, bahkan an­caman. Ini kasus yang terjadi da­lam pe­milihan rektor UIN Malang dan Jakarta, seti­dak­nya dari in­for­masi yang ber­edar.

Akal-akalan Aturan

Kekuasaan di mana pun cen­­derung membawa pe­me­gang­­nya pada korupsi (power tends to corrupt). Kasus makelar jabatan (trading of influence) di Ke­men­trian Agama yang men­je­rat Ke­tua Umum PPP Ro­ma­hurmuziy (kini telah me­ng­un­durkan diri) adalah indikasi kuat bahwa ke­kuasaan dan ke­wenangan yang dimonopoli akan sangat ren­tan terjerumus pada kese­wenang-wenangan dan korupsi.

Saya tidak tahu apa latar be­lakang pasti penetapan per­aturan menteri yang sangat jang­gal ini. Dilihat dari sudut apa pun, orang yang berakal se­hat mestinya menolak per­atur­an menteri ini. Universitas ha­rus menjadi benteng in­de­pen­densi, kreativitas, keter­bu­ka­an, dan kejujuran yang bisa ber­fungsi sebagai penyeimbang de­mokrasi. Jika rektor sudah se­penuhnya dipilih menteri, yang dikhawatirkan adalah ber­­alih­nya fungsi universitas men­jadi tak lebih dari kepan­ja­ngan ta­ngan rezim.

Memang di media masa me­ngemuka alasan kenapa per­atur­an ini lahir. Depolitisasi kam­pus adalah salah satu alas­an yang disampaikan. Menurut ar­gu­men ini, pemilihan lewat se­nat se­lalu membuat kampus ter­­po­la­risasi antara yang me­nang dan yang kalah. Ke­lan­ju­tannya, yang menang cen­de­rung tidak me­ng­ako­modasi yang kalah.

Meskipun alasan itu me­mi­liki unsur kebenaran, alasan ter­sebut lemah setidaknya di­lihat dari dua hal. Pertama, bu­kankah pemilihan lewat men­teri juga sa­ngat politis? Bahkan lebih po­li­tis karena magnitudo dan wi­layah politisnya semakin le­bar. Jika dulu para calon rek­tor ha­nya berkonsolidasi di ting­kat se­nat di universitas, se­karang ca­lon rektor, para ang­gota De­wan, pejabat di Ke­men­terian Aga­ma, ormas ke­aga­ma­an tu­rut terlibat dalam lobi-lobi.

Membawa pemilihan rektor ke tangan menteri sama dengan menjerumuskan kampus da­lam kancah politik yang lebih luas. Ujungnya siapa yang pa­ling kuat lobi kepada menteri, pa­ling de­kat dengan menteri, itulah yang paling berpeluang men­jabat. Jika Anda satu or­ga­nisasi, satu ormas atau satu partai po­li­tik dengan menteri, peluang Anda semakin besar untuk men­jadi rektor. Alih-alih men­de­politisasi kampus, pe­ng­ang­katan rektor oleh menteri ma­lah men­je­ru­mus­kan kam­pus ke dalam kan­cah spektrum po­litik dan ne­po­tisme yang lebih luas.

Kedua, meski pemilihan se­nat di kampus melibatkan lobi politik di tingkat lokal, se­pen­dek pengetahuan saya, tidak pernah terjadi kasus the winner take s all. Selalu saja ada sharing and dis­tri­bution of power. Jika yang men­ja­di rektor kelompok kuning, di­pas­tikan kom­po­si­si­nya: dua w­a­kil rektor dari ke­lompok kuning, satu dari ke­lom­pok hitam, dan satu dari ke­lompok pink.

Dalam praktiknya, rektor yang sepenuhnya diangkat men­teri pun pasti akan me­me­n­tingkan kelompok atau aktor yang membantunya dalam lobi-lobi untuk meyakinkan men­teri. Lebih berbahaya lagi, da­lam beberapa kasus banyak rek­tor yang “dicomot” menteri dari luar kampus setempat tidak me­ngakar dan mengerti di­na­mika kampus yang di­pim­pin­nya. Aki­batnya warga kam­pus secara keseluruhan di­ru­gikan.

Sangat sulit mencari alasan ra­­sio­nal dan manfaat nyata dari mo­­del pemilihan dan peng­ang­katan rektor oleh menteri.

Kembalikan Fungsi Senat

Pemilihan rektor dan dekan oleh senat membuat kekua­sa­an tersebar dan saling me­ngon­trol satu sama lain. Saya me­mim­pi­kan bahwa dekan fa­kul­tas juga kembali dipilih oleh senat de­ngan tujuan me­ngu­rangi po­ten­si “korup” rektor karena aku­mulasi kewe­na­ngan­nya. Prak­tik ini berjalan se­belumnya se­la­ma bertahun-ta­hun sebelum kemudian di­ubah entah karena alasan apa.

Senat adalah penyeimbang paling baik karena bersifat ko­lektif. Mereka adalah orang-orang yang telah melalui jen­jang karier akademik sampai men­ca­pai posisi guru besar. Meski ti­dak lepas sepenuhnya dari ke­pen­ti­ngan, mereka ada­lah para senior dan pemimpin kampus dari be­ragam latar be­la­kang ke­il­muan. Mereka telah melalui pro­ses pan­jang un­tuk mencapai posisi itu. Pemilihan kolektif oleh se­nat yang me­ngerti betul per­so­al­an kampus se­tempat adalah cara paling bijak dan rasional.

Jikapun menteri ingin me­ngambil peran dan porsi dalam pemilihan rektor, juga dengan asas power control, mengambil alih sepenuhnya kewenangan pengangkatan rektor dari we­we­nang senat itu tak lebih dari perampokan kewenangan yang berpotensi terjerumus pada tin­dakan sewenang-wenang. Jika ingin memiliki hak suara, porsi 20% adalah yang paling wajar.

Inilah saat terbaik semua orang memikirkan kema­s­la­hat­an pendidikan kita yang sudah terpuruk jauh. Men­ca­but PMA 68/2015 dan me­ngem­balikan fungsi senat ada­lah upaya kecil yang bisa di­la­kukan untuk me­ngembalikan fungsi lembaga pendidikan.
(kri)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved