KPK Usut Asal Usul Uang Rp600 Juta di Ruang Menteri Agama
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal usul uang Rp180 juta dan USD30.000 yang disita tim KPK di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan Senin 18 Maret 2019.
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per Senin 18 Maret 2019 saat penyitaan, maka USD30.000 setara Rp429,39 juta. Jika dijumlahkan dengan Rp180 juta maka totalnya mencapai Rp609,39 juta.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik telah berhasil merampungkan penghitungan jumlah uang yang disita dari dalam laci meja kerja dalam ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat pada Senin kemarin.
Uang yang disita Rp180 juta dan USD30.000. Jika dirupiahkan, tutur Febri, total uang tersebut lebih dari Rp500 juta.
Uang tersebut, kata Febri, bersama dengan hasil penyitaan lain saat penggeledahan sejumlah lokasi pada Senin kemarin kemudian disita untuk dimasukkan ke dalam berkas dan untuk kepentingan pembuktian dalam kasus dugaan suap kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.
Febri menegaskan, KPK mempersilakan jika ada pihak Kemenag atau pihak lain menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional Menag.
Yang pasti, sambung dia, KPK memiliki keyakinan uang tersebut terkait kasus yang sedang ditangani. KPK juga tetap fokus menempatkan kasus ini dan penyitaan uang tersebut sebagai kasus hukum. Dia memastikan, dalam proses penyidikan ini KPK akan mengusut dari mana asal usul uang tersebut.
"Itu proses yang standar saja. Nanti ada proses verifikasi dan menelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan-kegiatan lain. Silakan saja pihak-pihak tersebut (pejabat Kemenag-red) mengatakan demikian (uang operasional Menag-red), nanti kalau dipanggil untuk diperiksa, tolong dijelaskan secara benar dengan bukti-bukti yang ada," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, andaipun alibi bahwa uang Rp180 juta dan USD30.000 tadi merupakan uang operasional Menag maka patut menjadi pertanyaan mendasar, apakah uang seperti itu patut disimpan di laci meja kerja Menag ataukah di ruang bendahara.
Dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP nonaktif Muchammad Romahurmuziy (Romy), Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi.
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per Senin 18 Maret 2019 saat penyitaan, maka USD30.000 setara Rp429,39 juta. Jika dijumlahkan dengan Rp180 juta maka totalnya mencapai Rp609,39 juta.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik telah berhasil merampungkan penghitungan jumlah uang yang disita dari dalam laci meja kerja dalam ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat pada Senin kemarin.
Uang yang disita Rp180 juta dan USD30.000. Jika dirupiahkan, tutur Febri, total uang tersebut lebih dari Rp500 juta.
Uang tersebut, kata Febri, bersama dengan hasil penyitaan lain saat penggeledahan sejumlah lokasi pada Senin kemarin kemudian disita untuk dimasukkan ke dalam berkas dan untuk kepentingan pembuktian dalam kasus dugaan suap kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.
Febri menegaskan, KPK mempersilakan jika ada pihak Kemenag atau pihak lain menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional Menag.
Yang pasti, sambung dia, KPK memiliki keyakinan uang tersebut terkait kasus yang sedang ditangani. KPK juga tetap fokus menempatkan kasus ini dan penyitaan uang tersebut sebagai kasus hukum. Dia memastikan, dalam proses penyidikan ini KPK akan mengusut dari mana asal usul uang tersebut.
"Itu proses yang standar saja. Nanti ada proses verifikasi dan menelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan-kegiatan lain. Silakan saja pihak-pihak tersebut (pejabat Kemenag-red) mengatakan demikian (uang operasional Menag-red), nanti kalau dipanggil untuk diperiksa, tolong dijelaskan secara benar dengan bukti-bukti yang ada," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, andaipun alibi bahwa uang Rp180 juta dan USD30.000 tadi merupakan uang operasional Menag maka patut menjadi pertanyaan mendasar, apakah uang seperti itu patut disimpan di laci meja kerja Menag ataukah di ruang bendahara.
Dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP nonaktif Muchammad Romahurmuziy (Romy), Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi.
(dam)