Ma’ruf Amin: Dalam Debat Saya Akan Kombinasikan Konsep dengan Teknis
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02, Ma’ruf Amin mengatakan, dalam kitab klasik juga banyak isu kekinian yang sudah dibahas oleh para ulama klasik. Ma’ruf Amin menyatakan hal itu terkait persiapan debat yang dilakukannya dengan membaca sejumlah buku-buku klasik.
Ma’ruf juga mengaku banyak membaca buku dan kitab menjelang pelaksanaan debat ketiga Pilpres yang akan digelar Minggu, 17 Maret 2019.
“Menjelang debat, selain mendengarkan informasi dari para pengambil keputusan, pelaksana teknis dan para akademisi, saya juga membaca tulisan (buku dan artikel), serta memperbanyak baca kitab klasik,” kata Ma’ruf, dalam siaran pers.
Ma’ruf menegaskan, dalam kitab klasik juga banyak isu kekinian yang sebetulnya sudah dibahas oleh para ulama klasik.
“Tinggal bagaimana kita menyesuaikan dengan konteks yang terjadi saat ini, kemudian dikomparasikan dengan teori para sosiolog, antropolog, ekonom, ahli kesehatan dan penelitian mutakhir,” jelasnya.
Dia mengatakan, dalam kitab juga banyak sumber-sumber yang bisa dijadikan rujukan, serta paradigma-paradigma, mabadi’-mabadi’ yang menurutnya penting untuk menjadi landasan berpikir.
Ma’ruf selama ini dikenal mumpuni dalam mengulik teori fiqih dan ushul fiqh bersama ulama lain. Hal itu kemudian menjadi landasan hukum dan pokok pikiran dalam sejumlah regulasi yang diundangkan secara resmi oleh DPR dan Pemerintah.
Beberapa undang-undang yang berlandaskan dari teori fiqih di antaranya UU Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam debat nanti saya juga akan mengombinasikan pemikiran secara konsep dengan pelaksanaan secara teknis dan juga dengan pandangan-pandangan ulama yang sangat filosofis,” ujar dia.
Ma’ruf juga mengaku banyak membaca buku dan kitab menjelang pelaksanaan debat ketiga Pilpres yang akan digelar Minggu, 17 Maret 2019.
“Menjelang debat, selain mendengarkan informasi dari para pengambil keputusan, pelaksana teknis dan para akademisi, saya juga membaca tulisan (buku dan artikel), serta memperbanyak baca kitab klasik,” kata Ma’ruf, dalam siaran pers.
Ma’ruf menegaskan, dalam kitab klasik juga banyak isu kekinian yang sebetulnya sudah dibahas oleh para ulama klasik.
“Tinggal bagaimana kita menyesuaikan dengan konteks yang terjadi saat ini, kemudian dikomparasikan dengan teori para sosiolog, antropolog, ekonom, ahli kesehatan dan penelitian mutakhir,” jelasnya.
Dia mengatakan, dalam kitab juga banyak sumber-sumber yang bisa dijadikan rujukan, serta paradigma-paradigma, mabadi’-mabadi’ yang menurutnya penting untuk menjadi landasan berpikir.
Ma’ruf selama ini dikenal mumpuni dalam mengulik teori fiqih dan ushul fiqh bersama ulama lain. Hal itu kemudian menjadi landasan hukum dan pokok pikiran dalam sejumlah regulasi yang diundangkan secara resmi oleh DPR dan Pemerintah.
Beberapa undang-undang yang berlandaskan dari teori fiqih di antaranya UU Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam debat nanti saya juga akan mengombinasikan pemikiran secara konsep dengan pelaksanaan secara teknis dan juga dengan pandangan-pandangan ulama yang sangat filosofis,” ujar dia.
(pur)