Cek Kembali DPT, KPU Jamin Hak Pilih Seluruh Masyarakat
Rabu, 06 Maret 2019 - 06:02 WIB
Cek Kembali DPT, KPU Jamin Hak Pilih Seluruh Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak memilih masyarakat dalam Pemilihan Umum 2019, baik yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb)
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, proses KPU dalam membuat dan menyempurnakan daftar pemilih sudah dilalui lebih dari setahun, seperti merancang Peraturan KPU (PKPU), menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan menerima masukan berbagai pihak. Dia memastikan dalam penyusunan DPT tersebut, KPU bekerja transparan dan berintegritas serta terbuka atas masukan dan kritik dari berbagai pihak.
"Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa," ujarnya, Selasa, 5 Maret 2019.
KPU akan mengecek kembali DPT Pemilu 2019 untuk memastikan tidak ada nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPT. Rencana tersebut untuk merespons isu WNA China ber-eKTP yang tercantum dalam DPT.
"Kami juga berniat untuk melakukan penyisiran DPT. Jadi berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, kemudian berapa banyak masih adakah di antara mereka yang masuk ke dalam DPT, karena WNA kan tak boleh menggunakan hak pilih," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, pihaknya sudah menerima data 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT. Data tersebut didapat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Senin lalu. KPU langsung menindaklanjuti data tersebut.
"Hari ini KPU menginstruksikan ke KPUD di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT. Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga," ucapnya.
Hasil verifikasi itu nantinya akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat. Apabila ada WNA pemilik KTP-e tersebut masuk di DPT, namanya akan langsung dicoret. "Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya," jelasnya.
Komisoner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, data 103 nama WNA pemilik KTP-elektronik yang masuk dalam DPT tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. WNA yang memiliki KTP-E dan masuk DPT paling banyak ditemukan di Bali. "Bali paling banyak sepertinya. Ada di Jawa Barat, Aceh juga ada. Nanti daftar detailnya Jumat saja ya," ucapnya.
Di mengatakan, ada potensi penambahan data WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Hingga saat ini dari 1.680 e-KTP WNA yang ada, sebanyak 103 diantaranya bermasalah dan masuk dalam DPT. "Kita lihat datanya nambah apa tidak, sebab cara pembuatan KTP itu (WNA) harus ada rekomendasi dari Kemenkuham kalau tidak salah," jelasnya.
Bawaslu pun meminta agar dilakukan perbaikan data DPT Pemilu 2019. Temuan itu dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap kinerja KPU. "Posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung ada waktu untuk dibersihkan ya kita bersihkan. Itu menjadi kesepakatan rapat kemarin," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan ada 1.680 WNA pemegang e-KTP. Dari jumlah tersebut, hanya 103 yang masuk DPT pemilu 2019. Ke-103 WNA pemilik e-KTP itu berasal dari sejumlah negara di Eropa, Amerika, dan Afrika.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, proses KPU dalam membuat dan menyempurnakan daftar pemilih sudah dilalui lebih dari setahun, seperti merancang Peraturan KPU (PKPU), menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan menerima masukan berbagai pihak. Dia memastikan dalam penyusunan DPT tersebut, KPU bekerja transparan dan berintegritas serta terbuka atas masukan dan kritik dari berbagai pihak.
"Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa," ujarnya, Selasa, 5 Maret 2019.
KPU akan mengecek kembali DPT Pemilu 2019 untuk memastikan tidak ada nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPT. Rencana tersebut untuk merespons isu WNA China ber-eKTP yang tercantum dalam DPT.
"Kami juga berniat untuk melakukan penyisiran DPT. Jadi berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, kemudian berapa banyak masih adakah di antara mereka yang masuk ke dalam DPT, karena WNA kan tak boleh menggunakan hak pilih," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, pihaknya sudah menerima data 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT. Data tersebut didapat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Senin lalu. KPU langsung menindaklanjuti data tersebut.
"Hari ini KPU menginstruksikan ke KPUD di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT. Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga," ucapnya.
Hasil verifikasi itu nantinya akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat. Apabila ada WNA pemilik KTP-e tersebut masuk di DPT, namanya akan langsung dicoret. "Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya," jelasnya.
Komisoner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, data 103 nama WNA pemilik KTP-elektronik yang masuk dalam DPT tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. WNA yang memiliki KTP-E dan masuk DPT paling banyak ditemukan di Bali. "Bali paling banyak sepertinya. Ada di Jawa Barat, Aceh juga ada. Nanti daftar detailnya Jumat saja ya," ucapnya.
Di mengatakan, ada potensi penambahan data WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Hingga saat ini dari 1.680 e-KTP WNA yang ada, sebanyak 103 diantaranya bermasalah dan masuk dalam DPT. "Kita lihat datanya nambah apa tidak, sebab cara pembuatan KTP itu (WNA) harus ada rekomendasi dari Kemenkuham kalau tidak salah," jelasnya.
Bawaslu pun meminta agar dilakukan perbaikan data DPT Pemilu 2019. Temuan itu dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap kinerja KPU. "Posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung ada waktu untuk dibersihkan ya kita bersihkan. Itu menjadi kesepakatan rapat kemarin," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan ada 1.680 WNA pemegang e-KTP. Dari jumlah tersebut, hanya 103 yang masuk DPT pemilu 2019. Ke-103 WNA pemilik e-KTP itu berasal dari sejumlah negara di Eropa, Amerika, dan Afrika.
(thm)