KPU Tindaklanjuti WNA Pemilik E-KTP Diduga Masuk DPT

Selasa, 05 Maret 2019 - 10:16 WIB
KPU Tindaklanjuti WNA...
KPU Tindaklanjuti WNA Pemilik E-KTP Diduga Masuk DPT
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti dan menyisir informasi tentang 103 dari 1.680 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, lembaganya langsung menyisir soal data WNA yang diperoleh dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten/Kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," kata Viryan kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

(Baca juga: Dukcapil Ungkap Fakta Masih Banyak WNA di Indonesia Belum Terdata)

Viryan menegaskan, kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilnya akan langsung disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.

Ia menuturkan, kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.

(Baca juga: KPU Target Pencetakan Surat Suara Selesai 23 Maret)

Menurutnya, ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama, sudah tidak ada di DPT, kedua apabila WNA pemilik e-kTP tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret. "Ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6923 seconds (0.1#10.140)