Bawaslu Diminta Tindak ASN dan Kepala Daerah Tak Netral
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah yang tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pasalnya, jumlah ASN dan kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, dinilai semakin banyak.
Salah satu contohnya adalah deklarasi dukungan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya untuk pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin.
Hal ini dikatakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2019 Jurdil dan Luber, Masih Adakah?' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Maka itu, Indra mempertanyakan netralitas ASN dan kepala daerah di Pemilu 2019. "Di kasus Gubernur Jawa Tengah, di situ jelas kok nama yang disebut bupati bukan si a atau b, jadi jabatan. Ini jelas pelanggaran Pemilu. Saya sayangkan Bawaslu rekomendasinya seperti itu," ujar Indra.
(Baca juga: Kubu Jokowi Minta Prabowo Konsisten Soal Pengembalian Lahan Negara)
Selain itu, deklarasi dukungan sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan, kepada petahana pun disorotinya. Dia berpendapat, deklarasi dukungan itu telah nyata menunjukkan bahwa ASN dan kepala daerah tidak netral di Pemilu.
"Kalau kita lihat pasalnya, ASN itu dilarang kampanye. Para camat harusnya kena pidana pemilu. Harus ada efek jera oleh Bawaslu, saya khawatir bila kasus ini didiamkan akan ada pelanggaran Undang-undang secara masif karena mereka punya jabatan," kata Indra yang juga sebagai Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya menunggu ketegasan penyelenggara Pemilu, apakah akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN hingga kepala daerah itu atau tidak.
"Sampai hari ini sudah ada banyak laporan masuk ke Bawaslu, tapi belum ada yang berujung pada pidana. Tapi lihat, ada kepala desa di Pasuruan yang dukung Prabowo-Sandi langsung dipidana. Penyelenggara pemilu tidak boleh tutup mata dengan kasus ini, penyelenggara pemilu harus adil," tandas Indra.
Pasalnya, jumlah ASN dan kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, dinilai semakin banyak.
Salah satu contohnya adalah deklarasi dukungan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya untuk pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin.
Hal ini dikatakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2019 Jurdil dan Luber, Masih Adakah?' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Maka itu, Indra mempertanyakan netralitas ASN dan kepala daerah di Pemilu 2019. "Di kasus Gubernur Jawa Tengah, di situ jelas kok nama yang disebut bupati bukan si a atau b, jadi jabatan. Ini jelas pelanggaran Pemilu. Saya sayangkan Bawaslu rekomendasinya seperti itu," ujar Indra.
(Baca juga: Kubu Jokowi Minta Prabowo Konsisten Soal Pengembalian Lahan Negara)
Selain itu, deklarasi dukungan sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan, kepada petahana pun disorotinya. Dia berpendapat, deklarasi dukungan itu telah nyata menunjukkan bahwa ASN dan kepala daerah tidak netral di Pemilu.
"Kalau kita lihat pasalnya, ASN itu dilarang kampanye. Para camat harusnya kena pidana pemilu. Harus ada efek jera oleh Bawaslu, saya khawatir bila kasus ini didiamkan akan ada pelanggaran Undang-undang secara masif karena mereka punya jabatan," kata Indra yang juga sebagai Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya menunggu ketegasan penyelenggara Pemilu, apakah akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN hingga kepala daerah itu atau tidak.
"Sampai hari ini sudah ada banyak laporan masuk ke Bawaslu, tapi belum ada yang berujung pada pidana. Tapi lihat, ada kepala desa di Pasuruan yang dukung Prabowo-Sandi langsung dipidana. Penyelenggara pemilu tidak boleh tutup mata dengan kasus ini, penyelenggara pemilu harus adil," tandas Indra.
(maf)