WALHI Ungkap Ketertutupan Informasi HGU Penyebab Konflik Agraria
A
A
A
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebut, salah satu poin penting yang perlu diungkap dalam debat kedua capres 2019 kemarin adalah keterbukaan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU).
HGU mulai ramai diperbincangkan, terkait pernyataan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) tentang penguasaan 340.000 hektare tanah oleh capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Kalimantan dan Aceh, dalam debat kedua, Minggu 17 Februari 2019.
Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional WALHI Yuyun menjelaskan, di tahun 2017, Mahkamah Agung (MA) sudah memberi putusan bahwa data HGU harus dibuka.
Hal ini berdasar dari tuntutan oleh Komisi Informasi terkait lahan di Kalimantan yang dibawa ke PTUN, dan dimenangkan oleh Komisi Penerangan.
"Jadi perintah MA waktu itu adalah data HGU harus dibuka. Sebenarnya itu persoalanya, itu salah satu yang menjadi persoalan mendasar," ujar Yuyun di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
(Baca juga: Budiman Sudjatmiko Cerita Soal Jokowi, Prabowo, dan Tanah)
Yuyun mengungkapkan, konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah karena ketertutupan informasi HGU tersebut.
"Jadi orang, masyarakat petani enggak tahu. Ketika perusahaan datang ke sana, mereka meminta masyarakat harus pergi. Saya kira ke depan data HGU harus dibuka supaya masyarakat bisa ngecek juga," jelasnya.
Dia juga meminta kedua paslon baik nomor urut 01 maupun 02, agar merealisaksikan program reforma agraria untuk mewujudkan keadilan hak atas tanah itu.
"Kalau sekarang misalnya ada orang yang menguasai lahan itu, menguasai, ya jadi persoalan dong. Itu harus diselesaikan," tuturnya.
HGU mulai ramai diperbincangkan, terkait pernyataan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) tentang penguasaan 340.000 hektare tanah oleh capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Kalimantan dan Aceh, dalam debat kedua, Minggu 17 Februari 2019.
Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional WALHI Yuyun menjelaskan, di tahun 2017, Mahkamah Agung (MA) sudah memberi putusan bahwa data HGU harus dibuka.
Hal ini berdasar dari tuntutan oleh Komisi Informasi terkait lahan di Kalimantan yang dibawa ke PTUN, dan dimenangkan oleh Komisi Penerangan.
"Jadi perintah MA waktu itu adalah data HGU harus dibuka. Sebenarnya itu persoalanya, itu salah satu yang menjadi persoalan mendasar," ujar Yuyun di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
(Baca juga: Budiman Sudjatmiko Cerita Soal Jokowi, Prabowo, dan Tanah)
Yuyun mengungkapkan, konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah karena ketertutupan informasi HGU tersebut.
"Jadi orang, masyarakat petani enggak tahu. Ketika perusahaan datang ke sana, mereka meminta masyarakat harus pergi. Saya kira ke depan data HGU harus dibuka supaya masyarakat bisa ngecek juga," jelasnya.
Dia juga meminta kedua paslon baik nomor urut 01 maupun 02, agar merealisaksikan program reforma agraria untuk mewujudkan keadilan hak atas tanah itu.
"Kalau sekarang misalnya ada orang yang menguasai lahan itu, menguasai, ya jadi persoalan dong. Itu harus diselesaikan," tuturnya.
(maf)