Bupati Nonaktif Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 06 Februari 2019 - 18:05 WIB
Bupati Nonaktif Purbalingga...
Bupati Nonaktif Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Raut ekspresi wajah Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, tampak sedih seusai menerima vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara," sebut Hakim Ketua, Antonius Wijantono, Rabu (6/2/2019).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok hukuman. Putusan hukuman 7 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Tasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dari pengusaha Hamdani Kosen," ungkapnya.

Dijelaskan, tindakan suap tersebut merupakan komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng. Total gratifikasi yang diterima terdakwa dalam kurun waktu 2017 sampai 2018 mencapai Rp1,19 miliar.

Dalam sidang putusan tersebut, terungkap bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan pemberian yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. "Ya saya pikir-pikir, Pak Hakim," ucap Tasdi singkat.

Sementara, suasana haru terekam seusai persidangan. Sebelum keluar dari ruang sidang, Tasdi langsung menghampiri keluarga dan kerabatnya. Bupati nonaktif Purbalingga itu tampak merangkul anak dan istrinya.
(maf)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Temui Jalan Buntu
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Subjek Hukum Pemberantasan...
Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tim Penasehat Hukum...
Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK
Begini Cara Sugianto-Edy...
Begini Cara Sugianto-Edy Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved