Polisi Pastikan Pemanggilan Rocky Gerung Bukan Kriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung telah dipanggil polisi tentang pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Adapun pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan bukan kriminalisasi.
"Berkaitan undangan klarifikasi pak Rocky Gerung itu kami sampaikan bukan kriminalisasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Sabtu (2/2/2019).
Menurutnya, undangan itu dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke polisi, baik laporan yang dilakukan Jack Boyd Lapian di Bareskrim Polri yang akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, maupun laporan dari Permadi Aria alias Abu Janda.
Maka itu, kata dia, sesuai prosedur polisi pun melakukan klarifikasi pada pihak terlapor, Rocky. Adapun undangan klarifikasi itu dilakukan untuk melihat keterangan terlapor tentunya atas tuduhan laporan yang dilakukan pelapor.
"Jadi pembelaan diri itu artinya dia menyediakan bukti-bukti yang ada kenapa dia dilaporkan. Undangan klarifikasi merupakan waktu dan ruang yang di lakukan penyidik kepada terlapor untuk klarifikasi," katanya.
"Berkaitan undangan klarifikasi pak Rocky Gerung itu kami sampaikan bukan kriminalisasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Sabtu (2/2/2019).
Menurutnya, undangan itu dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke polisi, baik laporan yang dilakukan Jack Boyd Lapian di Bareskrim Polri yang akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, maupun laporan dari Permadi Aria alias Abu Janda.
Maka itu, kata dia, sesuai prosedur polisi pun melakukan klarifikasi pada pihak terlapor, Rocky. Adapun undangan klarifikasi itu dilakukan untuk melihat keterangan terlapor tentunya atas tuduhan laporan yang dilakukan pelapor.
"Jadi pembelaan diri itu artinya dia menyediakan bukti-bukti yang ada kenapa dia dilaporkan. Undangan klarifikasi merupakan waktu dan ruang yang di lakukan penyidik kepada terlapor untuk klarifikasi," katanya.
(pur)