Indeks Reformasi Birokrasi Daerah Turun

Jum'at, 01 Februari 2019 - 11:12 WIB
Indeks Reformasi Birokrasi...
Indeks Reformasi Birokrasi Daerah Turun
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah. Hasilnya, instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) mengalami penurunan.

Evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi bertujuan untuk memetakan kemajuan yang sudah dicapai instansi pemerintah. Sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan di berbagai aspek untuk memperkuat pemerintahan. “Hasilnya, terjadi penurunan indeks reformasi birokrasi di tingkat pemerintah pusat. Dari 72,48 menjadi 72,15. Sementara di tingkat pemerintah provinsi terdapat sedikit kenaikan dari 61,75 menjadi 62, 73. Penurunan juga terjadi di pemerintah kabupaten/kota dari 57,72 menjadi 53,54,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syarifuddin di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, penyebab turunnya indeks reformasi birokrasi karena terjadi perubahan dalam melakukan penilaian. Di mana Kemenpan-RB telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) No 30/2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penajaman pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). “Penurunan indeks reformasi birokrasi ini disebabkan oleh penerapan sistem evaluasi yang lebih ketat,” ungkapnya.

Mantan Wakapolri ini mengatakan, dengan penurunan ini tentu akan dilakukan perbaikan-perbaikan. Dengan begitu dapat mendorong indeks reformasi birokrasi di semua instansi pemerintah. Perbaikan indeks reformasi birokrasi pun menjadi salah satu prioritas kerja Kemenpan-RB tahun ini.

“Yang akan kita lakukan, yang belum selesai tentu akan dilanjutkan 2019. Antara lain secara konsisten, terus-menerus, reformasi birokrasi di seluruh kelembagaan. Baik itu di tingkat pusat, maupun di pemerintah tingkat satu (provinsi) maupun tingkat dua (kabupaten/kota),” tandasnya.

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB M Yusuf Ateh mengaku bahwa untuk evaluasi tahun 2018 lebih ketat. Dia menyebut sasaran penilaian pun sudah berubah. Jika sebelumnya sasaran penilaian hanya di tataran wilayah kerja pejabat eselon I dan II, saat ini menyasar unit terbawah.

“Reformasi birokrasi ini diharapkan terasa di masyarakat. Tahun ini berubah orientasi, ditargetkan ke unit-unit yang dirasakan langsung ke masyarakat. Dulu fokusnya di atas. Tahun ini fokus pada pelayanan,” ungkapnya.

Misalnya, untuk instansi pusat yang jadi sasaran penilaian seperti kantor imigrasi, lapas, polres, dan kejaksaan. Sementara untuk pemerintah daerah antara lain PTSP, puskesmas, kecamatan, rumah sakit daerah, dan dukcapil. Menurut dia, belum banyak instansi yang melakukan perubahan sampai ke tataran bawah. Hal ini yang membuat hasil evaluasi reformasi birokrasi menjadi turun di beberapa instansi. “Kita fokus yang langsung ke masyarakat biar terasa. Karena perubahan orientasi ini belum banyak dilakukan di unit-unit bawah karena belum siap. Otomatis (reformasi birokrasi) kan akan turun ini,” ujarnya.

Ateh mengatakan, sebenarnya secara sistem sudah terus dilakukan perbaikan. Namun, hal ini lagi-lagi bergantung pada penilaian masyarakat. Semakin baik pelayanan, maka tuntutan masyarakat pun juga akan naik. “Kan bagus sistem diperbaiki, tapi belum tentu masyarakat bilang baik. Cara melayani, prinspnya dari depan masuk sampai keluar parkir harus benar dan terjaga. Jangan sampai banyak calo atau preman. Kita mulai agak pelit (memberikan nilai),” ujarnya.

Lebih lanjut Ateh mengatakan, hasil penilian ini tentu akan berdampak langsung bagi tunjangan kinerja PNS di lingkungan kementerian/lembaga. Pasalnya, tunjangan kinerja instansi pusat didasarkan atas hasil evaluasi reformasi birokrasi.

“Tukin (tunjangan kinerja) 70-80% (dari gaji), mentok. Tidak semua naik,” paparnya.

Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, memang reformasi birokrasi harus dirasakan oleh masyarakat. Tentunya, hal yang tepat jika unit layanan dijadikan sasaran penilaian. “Reformasi birokrasi itu untuk layanan publik. Kita memang sebenarnya terlalu administratif. Misalnya, SDM harus sekolahnya minimal S1. Tapi sebenarnya soal kemampuan SDM itu membangun pelayanan ke masyarakat. Itu tidak terjadi pada birokrasi kita,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak unit-unit layanan yang tumpang tindih terutama di daerah. Hal inilah yang membuat tugas dan fungsi layanan terpecah-pecah di berbagai instansi. “Belum lagi berbicara soal standar layanan yang harus dimiliki setiap unit. Masyarakat kan maunya nyaman,” paparnya.

Yogi mengatakan, sudah saatnya unit-unit layanan tidak terfokus pada hal-hal yang sifatnya administratif. (Dita Angga)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8555 seconds (0.1#10.140)