Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:45 WIB
loading...
Canangkan Zona Integritas...
DJKI Kemenkumham berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). FOTO/SINDOnews/KOMARUDDIN BAGJA ARJAWINANGUN
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, DJKI menggelar acara Pencanangan Zona Integritas pada Selasa (9/2/2021) di Aula Seno Aji dan melalui Zoom Meeting.

Acara ini diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja oleh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI dengan Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Penandatangan Pakta Integritas oleh Dirjen KI dengan saksi Ombudsman, serta Penandatanganan Piagam Pencanangan ZI WBBM oleh Dirjen KI dengan saksi-saksi Ombudsman, Kemenpan RB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI juga mendeklarasikan Janji Kinerja 2021 untuk melaksanakan performa kerja yang tepat waktu, memberikan pelayanan yang terpercaya untuk masyarakat, mengembangkan sinergitas bangsa, mengoptimalkan pemanfaatan TI dan transformasi digital dalam bekerja untuk zona integritas menuju satuan kerja WBK dan WBBM.



"Pencanangan Zona Integritas WBBM dimulai hari ini. Kami berkomitmen untuk membangun WBBM. Tahun lalu kami sudah menjadi unit Eselon I yang menerima predikat WBK," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris dalam sambutannya, Selasa (9/2/2021).

Untuk mengulang tren positif tahun sebelumnya, melalui pemanfaatan teknologi digital, DJKI menghadirkan layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) berbasis online bernama IPROLINE. Untuk menyajikan pelayanan berkualitas, aplikasi ini tentunya akan terus berkembang, sesuai kebutuhan masyarakat.

"Permasalahan di kita adalah pungli karena kami adalah unit pelayanan publik. Namun sekarang kita sudah nggak ada pelayanan langsung karena ada IPROLINE, semua berkas di-upload," katanya.



Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan KI hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Selain memberi kemudahan kepada masyarakat, tentunya aplikasi ini menjamin pelayanan DJKI bebas dari pungutan liar.

Berbekal semangat melayani masyarakat, DJKI akan terus berinovasi pada pelayanan yang memudahkan masyarakat, mulai dari pemberkasan, prosedur, hingga jaminan waktu selesainya proses permohonan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengatakan bahwa pelayanan ASN adalah wujud kehadiran negara. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan mendorong DJKI untuk senantiasa beradaptasi dengan kemajuan zaman yang serba cepat dan berbasis teknologi informasi.

"Kita harus menghentikan kebiasaan minta dilayani tetapi harus melayani. Kita harus seperti ojol misalnya, mereka tersedia 24 jam. Kalau kita nggak seperti itu, kita punah," ujarnya.

Sebelumnya, DJKI berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada akhir 2020. Predikat tersebut merupakan bukti kerja keras DJKI dalam upaya meminimalisir celah korupsi, gratifikasi dan pungutan liar di seluruh unit kerjanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)