LPSK Lindungi Aktivis Lingkungan NTB yang Jadi Korban Penyerangan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menawarkan perlindungan bagi aktivis lingkungan yang juga Direktur Walhi Nusa Tenggara Barat (NTB), M dan keluarganya yang menjadi korban penyerangan. Rumah korban diduga dibakar pada Senin (28/1-2019) lalu sekitar pukul 03.00 Wita.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyerangan dan pembakaran terhadap rumah aktivis lingkungan di NTB, LPSK segera mengambil langkah proaktif menawarkan perlindungan bagi yang bersangkutan dan keluarganya. “Tawaran LPSK disambut baik dan korban bersedia dilindungi. LPSK juga sudah langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk bertemu korban,” ungkap Hasto di Jakarta, Rabu (30/1-2019).
Langkah proaktif ditempuh, kata Hasto, mengingat ancaman terhadap korban dinilai nyata dan membahayakan jiwa yang bersangkutan beserta keluarga. Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bergerak cepat menawarkan perlindungan untuk mencegah terjadinya serangan atau ancaman selanjutnya.
“Kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi untuk mengusut tuntas kasus ini. Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Sementara LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.
Masih menurut Hasto, setiap warga negara yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan negara melalui LPSK, termasuk bagi M yang merupakan aktivis lingkungan. Apalagi, LPSK juga berpengalaman memberikan perlindungan terhadap para penggiat hak asasi manusia (HAM) yang lainnya.
Sebagai penggiat lingkungan, lanjut Hasto, seharusnya mendapatkan perlindungan terkait aktivitas yang dilakukan sehari-hari. Bahkan, dalam Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tegas dikatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. “Dituntut pidana maupun digugat perdata saja dilarang UU, apalagi sampai diserang dan dibakar rumahnya,” ungkapnya.
Hasto mengatakan, dalam kasus yang menimpa aktivis lingkungan di NTB ini, LPSK memastikan negara hadir dengan memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya. Karena kuat dugaan aksi penyerangan ke rumah korban disengaja bahkan ada indikasi mengarah kepada upaya pembunuhan. “Sebelumnya, intimidasi dan ancaman juga pernah diterima korban sebelum kejadian ini,” tutur dia.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyerangan dan pembakaran terhadap rumah aktivis lingkungan di NTB, LPSK segera mengambil langkah proaktif menawarkan perlindungan bagi yang bersangkutan dan keluarganya. “Tawaran LPSK disambut baik dan korban bersedia dilindungi. LPSK juga sudah langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk bertemu korban,” ungkap Hasto di Jakarta, Rabu (30/1-2019).
Langkah proaktif ditempuh, kata Hasto, mengingat ancaman terhadap korban dinilai nyata dan membahayakan jiwa yang bersangkutan beserta keluarga. Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bergerak cepat menawarkan perlindungan untuk mencegah terjadinya serangan atau ancaman selanjutnya.
“Kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi untuk mengusut tuntas kasus ini. Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Sementara LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.
Masih menurut Hasto, setiap warga negara yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan negara melalui LPSK, termasuk bagi M yang merupakan aktivis lingkungan. Apalagi, LPSK juga berpengalaman memberikan perlindungan terhadap para penggiat hak asasi manusia (HAM) yang lainnya.
Sebagai penggiat lingkungan, lanjut Hasto, seharusnya mendapatkan perlindungan terkait aktivitas yang dilakukan sehari-hari. Bahkan, dalam Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tegas dikatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. “Dituntut pidana maupun digugat perdata saja dilarang UU, apalagi sampai diserang dan dibakar rumahnya,” ungkapnya.
Hasto mengatakan, dalam kasus yang menimpa aktivis lingkungan di NTB ini, LPSK memastikan negara hadir dengan memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya. Karena kuat dugaan aksi penyerangan ke rumah korban disengaja bahkan ada indikasi mengarah kepada upaya pembunuhan. “Sebelumnya, intimidasi dan ancaman juga pernah diterima korban sebelum kejadian ini,” tutur dia.
(pur)