LPSK Lindungi Aktivis Lingkungan NTB yang Jadi Korban Penyerangan

Kamis, 31 Januari 2019 - 04:52 WIB
LPSK Lindungi Aktivis...
LPSK Lindungi Aktivis Lingkungan NTB yang Jadi Korban Penyerangan
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menawarkan perlindungan bagi aktivis lingkungan yang juga Direktur Walhi Nusa Tenggara Barat (NTB), M dan keluarganya yang menjadi korban penyerangan. Rumah korban diduga dibakar pada Senin (28/1-2019) lalu sekitar pukul 03.00 Wita.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyerangan dan pembakaran terhadap rumah aktivis lingkungan di NTB, LPSK segera mengambil langkah proaktif menawarkan perlindungan bagi yang bersangkutan dan keluarganya. “Tawaran LPSK disambut baik dan korban bersedia dilindungi. LPSK juga sudah langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk bertemu korban,” ungkap Hasto di Jakarta, Rabu (30/1-2019).

Langkah proaktif ditempuh, kata Hasto, mengingat ancaman terhadap korban dinilai nyata dan membahayakan jiwa yang bersangkutan beserta keluarga. Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bergerak cepat menawarkan perlindungan untuk mencegah terjadinya serangan atau ancaman selanjutnya.

“Kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi untuk mengusut tuntas kasus ini. Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Sementara LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.

Masih menurut Hasto, setiap warga negara yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan negara melalui LPSK, termasuk bagi M yang merupakan aktivis lingkungan. Apalagi, LPSK juga berpengalaman memberikan perlindungan terhadap para penggiat hak asasi manusia (HAM) yang lainnya.

Sebagai penggiat lingkungan, lanjut Hasto, seharusnya mendapatkan perlindungan terkait aktivitas yang dilakukan sehari-hari. Bahkan, dalam Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tegas dikatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. “Dituntut pidana maupun digugat perdata saja dilarang UU, apalagi sampai diserang dan dibakar rumahnya,” ungkapnya.

Hasto mengatakan, dalam kasus yang menimpa aktivis lingkungan di NTB ini, LPSK memastikan negara hadir dengan memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya. Karena kuat dugaan aksi penyerangan ke rumah korban disengaja bahkan ada indikasi mengarah kepada upaya pembunuhan. “Sebelumnya, intimidasi dan ancaman juga pernah diterima korban sebelum kejadian ini,” tutur dia.
(pur)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved