Kampanye Legislatif yang Produktif

Rabu, 30 Januari 2019 - 08:01 WIB
Kampanye Legislatif yang Produktif
Kampanye Legislatif yang Produktif
A A A
Muhamad Saleh
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK),
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Partai politik (par­pol) adalah jantung dari demokrasi per­wakilan. Me­la­lui parpol sirkulasi elite dan ke­pemimpinan politik sebuah ne­gara berjalan. Baik dan bu­ruk­nya demokrasi terletak pada kua­litas parpol. Dalam hal ini par­pol akan berperan sebagai peng­gerak demokrasi
per­wa­kil­an, parpol menyiapkan calon pe­mimpin untuk kemudian di­se­leksi dan ditawarkan kepada pemilih pada masa kampanye pemilu.

Parpol juga merumuskan ren­cana kebijakan publik ber­da­sarkan aspirasi rakyat yang sudah dikaji secara mendalam yang perumusannya dituntun oleh ideologi partai untuk ke­mu­dian ditawarkan kepada pe­milih pada masa kampanye pe­milu. Karena itu, sebagai peng­ge­rak demokrasi perwakilan dan jembatan antara rakyat dan negara, parpol peserta pemilu se­harusnya berusaha me­ya­kin­kan pemilih dengan
me­na­war­kan rencana kebijakan publik (visi, misi, dan program) yang tepat dan menawarkan calon yang memiliki rekam jejak ber­integritas dan kompetensi yang sudah teruji (Ramlan Surbakti, 2018). Termasuk dalam hal ini bagi para calon anggota le­gis­latif (caleg) DPR, DPRD pro­vin­si, DPRD kabupaten dan kota.

Keberadaan anggota le­gis­la­tif dalam demokrasi perwakilan sangatlah penting apalagi jika berkaca secara kelembagaan me­miliki fungsi legislasi, ang­gar­an dan pengawasan yang me­lekat sebagai penge­ja­wan­tah­an prinsip-prinsip kons­ti­tu­sio­nalisme. Karena itu, jangan dianggap remeh visi, misi, dan program dari para caleg. Saat ini fokus seakan hanya ditujukan kepada pemilihan presiden, na­mun kita lupa bahkan abai de­ngan kampanye para caleg.

Problem Caleg dan Parpol

Padahal, oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di­katakan setiap calon wajib meng­gunakan visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye. Tetapi, yang terjadi se­bagian be­sar calon me­lak­sa­na­kan kam­panye dengan pesan agen­da pri­badi. Pelbagai per­soal­an yang me­nyebabkan para calon tidak meng­gunakan visi, misi, dan prog­ram partai se­ba­gai materi kampanye untuk me­ya­kinkan pemilih.

Pertama, ru­mus­an visi, misi, dan program partai terlalu umum karena ha­nya berisi pres­kripsi ideal suatu negara, tetapi tanpa program konkret untuk mencapainya. Padahal, dalam sebuah survei yang dilakukan oleh lembaga Pol-Tracking Ins­titute yang di­la­kukan terhadap 1.200 res­pon­den, ditemukan 37,6% res­pon­den mengakui visi, misi, dan program yang di­ta­war­kan me­rupakan hal yang paling pen­ting bagi publik.

Kedua, parpol tidak me­ma­hami permasalahan yang diha­dapi konstituen. Hal ini terlihat dari ketidakmampuan para ca­leg dan partai menjawab setiap masalah yang dihadapi kons­ti­tuen. Misalkan kemiskinan, pe­ngangguran, harga-harga ba­han pokok, semua seharusnya di­selesaikan dengan formulasi program seperti apa? Ini tidak ter­jawab. Kurangnya pe­ma­ham­an parpol pada konstituen di­sebabkan oleh kurang in­ten­sifnya untuk melakukan hu­bungan dengan konstituen.

Ketiga, karena sebagian be­sar calon anggota DPR dan DPRD bukan hasil kaderisasi (ten­tang ideologi partai) ber­jenjang secara sistematis, fe­no­mena parpol merekrut orang po­puler, artis, publik figur un­tuk mendulang suara partai hal yang kerap dilakukan partai. Padahal, para tokoh-tokoh yang direkrut se­cara “dadakan” itu ti­dak memiliki pemahaman ten­tang ideologi partai.

Ini me­ru­pa­kan refleksi dari belum ber­hasilnya parpol lakukan ka­de­ri­sasi. Keempat, para calon meng­anggap para pemilih “mata duitan” atau bisa “dibeli” se­hing­ga yang dita­war­kan oleh ca­leg bukan program, melainkan uang dan bahan ke­butuhan po­kok. Kelima, regulasi tidak me­wa­jibkan parpol dan caleg me­nyerahkan visi, misi, dan prog­ram kerja pada saat men­daftarkan diri.

Kampanye Produktif

Pelbagai permasalahan di atas harusnya dapat dijawab de­ngan mulai menyusun kam­panye-kampanye yang lebih pro­duktif. Hal itu dapat dila­ku­kan dengan, pertama, partai ha­rus menetapkan grand design ren­cana program yang akan di­internalisasikan oleh masing-masing wakil di lembaga le­gis­la­tif terhadap tiga ke­we­nang­an­nya di bidang legislasi, peng­awas­an, dan anggaran.

Kedua, visi dan misi partai harus di­ru­muskan dalam bentuk program kon­kret dan jelas sehingga da­pat menjawab setiap masalah ma­syarakat. Ketiga, caleg harus memaparkan visi, misi, dan prog­ram kerja parpol pada saat me­lakukan kampanye di kons­tituen/dapil dalam berbagi bentuk media yang dibenarkan.

Keempat, membangun sis­tem rekrutmen caleg secara de­mo­kratis dengan pola ka­de­ri­sasi yang berjenjang sehingga di­ha­rap­kan para kader paham ter­ha­dap ideologi partai. Ke­lima, me­nyelaraskan antara visi, misi, dan materi kampanye parpol, calon presiden/wakil pre­siden, calon DPR. Karena pre­siden dan DPR nan­ti akan ber­sama-sama mem­buat UU dan APBN sehingga pemerin­tah yang efektif akan dapat di­wu­judkan apabila agenda po­litik presiden sama dengan agen­da politik partai yang men­jadi peng­usung/pen­du­kung­­nya di DPR. Keenam, ke de­pan perlu di­pikirkan regulasi yang me­wa­jib­kan parpol dan caleg me­nye­rah­kan visi, misi, dan program ker­ja pada saat men­daftarkan diri di pemilu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)