Pemerintah Bakal Rekrut 150.000 PPPK

Rabu, 23 Januari 2019 - 09:34 WIB
Pemerintah Bakal Rekrut...
Pemerintah Bakal Rekrut 150.000 PPPK
A A A
JAKARTA - Proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama bakal dilaksanakan akhir Januari. Pemerintah tahun ini bakal merekrut 150.000 PPPK yang diprioritaskan dari honorer kategori II (K2).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengungkapkan hal tersebut seusai rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Badan Kepegawaian negara (BKN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Untuk rekrutmen tahap pertama prosesnya sudah dimulai dengan alokasi 75.000 PPPK. Dari jumlah itu, 50.000 PPPK dikhususkan untuk posisi guru. Sedangkan rekrutmen tahap kedua sebanyak 75.000 PPPK yang akan dilakukan pada akhir April atau awal Mei 2019. “Kenapa dua tahap, supaya tidak mengganggu proses pemilu,” katanya.

Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK ini umumnya dilakukan di daerah karena untuk posisi guru honorer umumnya ada di daerah sehingga jarang ditemukan ada di pusat. Hari ini, Rabu (23/1), Kemenpan-RB akan melakukan rapat dengan para kepala daerah guna memutuskan skema anggarannya.

“Bukan tenaga honorer saja, PNS juga (dibebankan) pemda. Kementerian lembaga itu dari Kementerian Keuangan, kemudian gaji-gaji dari PNS itu yang di daerah di tingkat dua tingkat satu, ya pemerintah daerah. Memang itu skemanya,” kata Menpan-RB.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan rekrutmen CPNS memang belum ada pembahasan terperinci. Bahkan, hal itu baru akan dibicarakan karena perlu diidentifikasi kebutuhan di daerah-daerah. Alokasi 100.000 formasi itu baru perkiraan. “Itu angka (100.000) perkiraan kita karena kan masing-masing gubernur, bupati itu punya kuota berbeda, kita perlu identifikasi dulu,” tutur Bima.

Karena itu, Bima menegaskan, rekrutmen CPNS 2019 belum pasti diselenggarakan pada Maret. Kemungkinan bisa juga dilaksanakan setelah pemilu. “Belum pasti Maret, intinya kemungkinan (buka pendaftaran CPNS) itu sebelum pemilu dan sesudah pemilu,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh (Ninik) menilai rekrutmen honorer K2 dalam PPPK ini menjadi solusi luar biasa. Sebab selama ini pengangkatan honorer K2 terbentur aturan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena syarat minimal usia adalah 35 tahun. Sementara para honorer K2 kebanyakan sudah lebih dari 35 tahun.

“Dengan PPPK ini, saya pikir ada solusi baik untuk kita semuanya. Termasuk buat teman-teman honorer, teman-teman yang sudah mengabdi lama, bukan hanya tenaga kesehatan tapi juga tenaga teknis,” kata Ninik seusai rapat.

Namun yang menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah seperti apa skemanya, karena dalam rapat belum dijelaskan secara rinci. Dia menjelaskan, sudah ada komitmen antara Komisi II DPR dengan Menpan-RB bahwa rekrutmen PPPK tidak boleh menggunakan standar rekrutmen CPNS, karena usia honorer K2 kebanyakan sudah paruh baya.

“Nah, ini menjadi PR bagi kita bagaimana skemanya benar-benar kualitasnya tetap terjaga, tetapi standarisasinya tidak sama dengan CPNS kemarin. Karena tadi banyak komplain juga mengenai soal tes (CPNS). Itu menjadi persoalan bagi kita,” ujarnya.

Selain itu, kata Ninik, PPPK bertujuan agar seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ini mendapatkan hak mereka. Meskipun 150.000 formasi ini dinilai masih sangat sedikit untuk mengakomodasi honorer K2 tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan lainnya.

“Kita berharap pemerintah bisa membuat skema lagi supaya ini lebih diperbanyak lagi. Sehingga seluruh tenaga kesehatan dan tenaga guru (honorer K2) yang bisa terakomodasi di situ,” katanya.

DPR Usul Diakomodasi di CPNS 2019
DPR meminta Kemenpan-RB mengakomodasi mereka dalam rekrutmen CPNS 2019 karena terbatasnya formasi dalam rekrutmen PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, Komisi II mendorong Kemenpan-RB dan BKN agar segera mengisi 59.458 formasi CPNS yang belum terisi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal. DPR juga mendorong pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) di 48 instansi daerah yang tertunda pelaksanaannya agar formasi CPNS di daerah itu terpenuhi.

“Komisi II mendorong Kemenpan-RB memberikan afirmasi dalam sistem pengadaan CPNS tahun berikutnya bagi tenaga honorer K2 agar bisa mengikuti seleksi dan menjadi CPNS,” kata Mardani saat membacakan simpulan raker dan RDP.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, khusus untuk seleksi PPPK sekarang ditujukan untuk guru honorer K2 yang jumlahnya sekitar 159.000 orang. “Itu bagi yang mau (ikut seleksi). Kalau tidak mau juga nggak apa-apa,” katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1) lalu. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6799 seconds (0.1#10.140)