Menpan Tjahjo Ngaku Rata-rata Setiap Bulan Berikan Sanksi 20 PNS

Kamis, 16 September 2021 - 14:19 WIB
loading...
Menpan Tjahjo Ngaku Rata-rata Setiap Bulan Berikan Sanksi 20 PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS . Menurutnya hal ini akan memberikan kepastian hukum.

“Pada prinsipnya Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Tjahjo mengatakan bahwa setiap bulan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) selalu ada saja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bahkan dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.

“Saya sebagai Menpan RB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” jelasnya.

Dia menyebut dengan adanya PP tersebut di atas setidaknya pejabat pembina kepegawaian yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan.

“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” tuturnya.

Tjahjo menambahkan Kemenpan RB terus meningkatkan disiplin PNS. Meskipun disadarinya bahwa hal ini membutuhkan waktu.

“Dari 4,2 juta PNS, 600 ribu merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3. Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)