KPU Desak OSO Serahkan Surat Pengunduran Diri Jadi Ketum Hanura Besok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap kekeuh meminta Oesman Sapta Odang atau OSO mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura. KPU memberi tenggat waktu kepada OSO sampai besok.
"Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO membuat surat pengunduran diri dengan batas akhir tanggal 22 Januari 2019 berarti besok," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Wahyu mengatakan lembaganya memberikan batas waktu sampai besok kepada OSO jika yang bersangkutan masih ingin terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap DPD. Sebaliknya, jika OSO menolak hal tersebut maka lembaganya terpaksa mencoret yang bersangkutan.
"Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukkan," katanya.
Wahyu menegaskan lembaganya memberikan batas waktu kepada Ketua DPD itu hingga pukul 00.00 WIB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kan batasnya sampai jam 00.00," tandasnya.
"Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO membuat surat pengunduran diri dengan batas akhir tanggal 22 Januari 2019 berarti besok," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Wahyu mengatakan lembaganya memberikan batas waktu sampai besok kepada OSO jika yang bersangkutan masih ingin terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap DPD. Sebaliknya, jika OSO menolak hal tersebut maka lembaganya terpaksa mencoret yang bersangkutan.
"Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukkan," katanya.
Wahyu menegaskan lembaganya memberikan batas waktu kepada Ketua DPD itu hingga pukul 00.00 WIB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kan batasnya sampai jam 00.00," tandasnya.
(kri)