Peradi dan Pemprovsu Teken Kerja Sama Pembinaan dan Bantuan Hukum

Jum'at, 18 Januari 2019 - 13:24 WIB
Peradi dan Pemprovsu...
Peradi dan Pemprovsu Teken Kerja Sama Pembinaan dan Bantuan Hukum
A A A
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menandatangani kesepakatan bersama tentang pembinaan dan bantuan hukum untuk Pemprovsu dan ASN.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dipimpin oleh Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan didampingi Sekretaris Jenderal Thomas E Tampubolon dan Pemprovsu yang diwakili oleh Gubernur Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu 17 Januari 2019.

Edy Rahmayadi selaku Gubernur dan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi bersepakat secara bersama-sama untuk memberikan pembinaan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan tugasnya bilamana memerlukan nasihat ataupun bantuan hukum.

Fauzie Yusuf menerangkan jumlah anggota Peradi sebanyak 55.000 advokat dan tersebar di seluruh Indonesia, di kota Medan saja berjumlah 1.500 advokat. "Tentunya siap mengatasi permasalahan hukum di wilayah Sumatera Utara serta memberikan pembinaan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Jumat (18/1/2019).

"Kerja sama ini dalam rangka mendukung program pengembangan Provinsi Sumatera Utara untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan penentuan langkah-langkah taktis dan strategis untuk menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara," ujar Edy Rahmayadi memberi penjelasan.

Butir-butir kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian meliputi pemberian masukan teknis hukum terhadap rancangan Peraturan Daerah, sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta pembinaan dan bantuan hukum pada Pemprov Sumatera Utara. Acara ini ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)