Penjelasan Jokowi Soal Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Keputusan ini disampaikan oleh pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019) siang.
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi saat meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1/2019), seperti dikutip setkab.go.id. (Baca juga: Yusril: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dibebaskan )
Menurut Jokowi, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir atas pertimbangan kemanusiaan. Keputusan tersebut dikatakannya sudah lama dipertimbangkan, yakni sejak awal tahun lalu dan sudah dikomunikasikan Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Yusril Ihza Mahendra.
Baasyir sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.
Keputusan ini disampaikan oleh pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019) siang.
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi saat meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1/2019), seperti dikutip setkab.go.id. (Baca juga: Yusril: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dibebaskan )
Menurut Jokowi, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir atas pertimbangan kemanusiaan. Keputusan tersebut dikatakannya sudah lama dipertimbangkan, yakni sejak awal tahun lalu dan sudah dikomunikasikan Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Yusril Ihza Mahendra.
Baasyir sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.
(dam)