Yusril Ungkap Respons Jokowi Terkait Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Soal penuntasan kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjadi isu yang dikabarkan akan ditanyakan di debat perdana calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nanti.
"Soal Novel, jawaban Pak Jokowi singkat saja, teruskan penyidikan terhadap kasus itu dan beliau ingin disegerakan penuntasan kasus yang menimpa Pak Novel," ujar kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra usai simulasi debat di Djakarta Teathre, Menteng, Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.
Menurut Yusril, Presiden Jokowi setuju dan mendukung rekomendasi Komnas HAM untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam menuntaskan kasus tersebut.
Menurut dia, bicara kasus Novel bahwa prinsipnya kejahatan itu melanggar Ham. Namun ia menganggap, tidak semua pelanggaran ham itu dikategorikan sebagai pelanggaran ham berat.
"Jadi kasus Pak Novel itu kasus murni hukum, pelanggaran HAM dalam artian pelanggaran hukum, bukan pelanggaran HAM yang berat," ungkapnya.
Dalam debat kandidat menyoal kasus Novel, Yusril menegaskan pasangan Jokowi-Ma'ruf telah menyiapkan jawabannya berdasarkan masukan yang telah diberikan berbagai pihak.
"Pak Jokowi-Maruf sudah ada jawabannya. Cuma jawabannya itu diberikan masukan lagi supaya lebih mantap," tutur pakar hukum tata negara itu.
"Soal Novel, jawaban Pak Jokowi singkat saja, teruskan penyidikan terhadap kasus itu dan beliau ingin disegerakan penuntasan kasus yang menimpa Pak Novel," ujar kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra usai simulasi debat di Djakarta Teathre, Menteng, Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.
Menurut Yusril, Presiden Jokowi setuju dan mendukung rekomendasi Komnas HAM untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam menuntaskan kasus tersebut.
Menurut dia, bicara kasus Novel bahwa prinsipnya kejahatan itu melanggar Ham. Namun ia menganggap, tidak semua pelanggaran ham itu dikategorikan sebagai pelanggaran ham berat.
"Jadi kasus Pak Novel itu kasus murni hukum, pelanggaran HAM dalam artian pelanggaran hukum, bukan pelanggaran HAM yang berat," ungkapnya.
Dalam debat kandidat menyoal kasus Novel, Yusril menegaskan pasangan Jokowi-Ma'ruf telah menyiapkan jawabannya berdasarkan masukan yang telah diberikan berbagai pihak.
"Pak Jokowi-Maruf sudah ada jawabannya. Cuma jawabannya itu diberikan masukan lagi supaya lebih mantap," tutur pakar hukum tata negara itu.
(maf)