Kasus Meikarta, Kemendagri: Kewenangan Perizinan di Tangan Bupati

Selasa, 15 Januari 2019 - 19:06 WIB
Kasus Meikarta, Kemendagri: Kewenangan Perizinan di Tangan Bupati
Kasus Meikarta, Kemendagri: Kewenangan Perizinan di Tangan Bupati
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perizinan proyek Meikarta dibantu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta. Kewenangan perizinan ada di tangan bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.

“Tata cara memberi rekomendasi sesuai Perda No 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda. Hal ini menyebabkan proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” kata Bahtiar dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (15/1/2019).

Polemik perizinan saat itu semakin ramai karena adanya perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi. Hal ini tentu saja tidak baik dari segi etika penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Baca juga: Neneng Hasanah Sebut Nama Tjahjo Kumolo dalam Sidang Meikarta )

Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri meminta bupati Bekasi agar perizinan Meikarta segera diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan gubernur Jabar. Juga pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat untuk mengendalikan diri dan tidak berpolemik di media publik. “Permintaan ini berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kemendagri,” ujarnya.

Dari situ jelas dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinan. Namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan produk hukum daerah yaitu (Perda No 12/2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan). Keduanya merupakan acuan untuk perizinan,” jelas Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menegaskan, perizinan merupakan kewenangan bupati Bekasi. Sedangkan rekomendasi menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri hanya memfasilitasi untuk meminimalisir friksi dan polemik konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7055 seconds (0.1#10.140)