Terborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Siap Disidangkan

Selasa, 08 Januari 2019 - 14:34 WIB
Terborgol di Kereta,...
Terborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Siap Disidangkan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Malang. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

"Selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Ke-12 anggota DPRD Malang yang akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, diangkut menggunakan kereta api menuju Malang Jawa Timur. Berdasarkan pantuan, ke-12 anggota dewan terlihat mengenakan rompi tersangka dan posisi kedua tangan terborgol. Selama perjalanan, mereka tampak menutupi wajah dengan masker dan beberapa menggunakan tangannya.

Ke-12 anggota dewan tersebut meliputi DY (Diana Yanti dari Fraksi PDI-P), SG (Sugiarto dari Fraksi PKS), AFA (Afdhal Fauza dari Fraksi PKS). Selain itu, ada SYF (Syamsul Fajrih dari Fraksi PPP), HSO (Hadi Susanto dari Fraksi PDI-P), RHO (Ribut Haryanto dari Fraksi Golkar), ITJ (Indra Tjahyono dari Fraksi Demokrat).

(Baca juga: 41 Anggota DPRD Tersangka Korupsi, Yenti: Ini Tragedi Kepemimpinan )

Tersangka lain adalah IGZ (Imam Ghozali dari Fraksi PKS), MFI (Moh Fadli dari Fraksi NasDem), BTO (Bambang Triyoso dari Fraksi PKS), AI (Asia Iriani dari Fraksi PPP), dan EAI (Een Ambarsari dari Fraksi Gerindra).

Febri menjelaskan, para terdakwa telah dibawa ke Surabaya pada Senin, 7 Januari 2019 malam. Mereka dititipkan sementara di rumah tahanan (rutan) Medaeng dan cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.

(Baca juga: Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Diperiksa Langsung Ditahan )

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2015. Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Kasus ini pengembangan dari tersangka sebelumnya. Mereka di antaranya Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.
(pur)
Berita Terkait
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved