Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara dari China

Sabtu, 05 Januari 2019 - 13:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara dari China
A A A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara pemilu yang sudah dicoblos.

Kedua tersangka yakni LS dan HY, sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi menangkap keduanya dari lokasi berbeda yakni Bogor dan Balikpapan.

"Sudah tersangka (LS dan HY)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono usai diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Kendati begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Namun aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka.

"Tak ditahan karena ada ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur Syahar. (Baca juga: KPU Pastikan Kabar 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Priok Hoax)

Tim Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menangkap kedua orang karena diduga menyebarkan hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dari China.

Dua orang tersebut dinilai sangat aktif menyebar atau memviralkan berita tersebut, baik di media sosial ataupun melalui group WhatsApp. (Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara)

"Tim yang dibentuk Bareskrim sudah mengamankan dua orang atas nama HY dan LS. HY diamankan di Bogor dan LS di Balikpapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat, Brigardir Jenderal Polri Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat (4/1/2019).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9432 seconds (0.1#10.140)