Tes Membaca Alquran Capres-Cawapres, Pengamat: Sifatnya Hanya Sunah

Rabu, 02 Januari 2019 - 04:05 WIB
Tes Membaca Alquran...
Tes Membaca Alquran Capres-Cawapres, Pengamat: Sifatnya Hanya Sunah
A A A
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai undangan tes membaca Alquran dari Dewan Ikatan Dai Aceh tidak wajib dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019. Tes membaca Alquran tidak terdapat dalam tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sejatinya semua harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh konstitusi yang kemudian dijabarkan oleh KPU dalam aturannya (Peraturan KPU), yang kemudian menjadi tahapan-tahapan pemilu," ujar Ujang kepada SINDOnews, di Jakarta, Selasa (1/1/2019).

Lantaran tidak terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Ujang menilai undangan tersebut hanya bersifat sunah atau tidak wajib.

"Sebaiknya para calon kandidat melaksanakan lakukan dulu yang wajib sesuatu yang ada dalam aturan, baru yang sunah. Dalam konteks pemilu ini, ngaji itu sunah karena bukan sesuatu kewajiban. Kecuali negara kita adalah negara yang menganut asas Islam baru," kata Ujang.

Menurut Ujang, hal tersebut sudah sangat kental dengan politik aliran, dimana masing-masing orang sedang mencari kelemahannya, dan salah satunya dengan tes membaca Alquran.

"Makanya masyarakat menduga-duga, akhirnya masyarakat menginterpretasikan bahwa mengaji adalah sebagai suatu bentuk apresiasi di luar tadi. Sebagaimana ada juga debat Bahasa Inggris lah," kata Ujang.

Kalau memang mengaji itu karena tuntutan masyarakat dan aspirasi masyarakat, kata dia, itu bukan dilakukan saat formal, tapi diadakan di luar formal. "Misalkan, di acara tertentu yang sifanya non formal," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)