KPU Ungkap Syarat Calon Moderator Debat Capres-Cawapres

Jum'at, 28 Desember 2018 - 15:53 WIB
KPU Ungkap Syarat Calon Moderator Debat Capres-Cawapres
KPU Ungkap Syarat Calon Moderator Debat Capres-Cawapres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan enam nama calon moderator debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Seluruh nama yang diusulkan berasal dari kalangan jurnalis dan praktisi media. Namun nama-nama tersebut belum diputuskan dan disepakati dua tim pasangan capres-cawapres.

Mengenai calon moderator debat, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang moderator. Antara lain menguasai tata cara debat sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU.

"Di UU kan dia harus memperlakukan masing-masing pasangan calon dengan setara, adil, simpatik, menarik utntuk menjadi moderator, tidak berpihak ke salah satu pasangan calon," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018). (Baca juga: Enam Jurnalis Ini Jadi Kandidat Moderator Debat Capres )

Mengenai kemampuan akademis, moderator debat tidak perlu merasa khawatir. Sebab yang berkaitan dengan materi8 debat menjadi tugas panelis.

Kendati begitu, Arief menegaskan moderator tak harus berasal dari kalangan jurnalis. "Tetapi masukan dari teman-teman jurnalis lebih menarik kalau dari jurnalis. Tapi tidak mutlak itu. Tapi masukannya akam lebih menarik kalau dari jurnalis,"
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1250 seconds (0.1#10.140)