Penuhi Syarat, Bawaslu Lanjutkan Laporan Gugatan OSO
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk melanjutkan laporan gugatan administrasi pemilu yang diajukan oleh kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi S Abdul Qadir terkait pencalonan kliennya.
Sebelumnya, KPU dalam hal ini diduga telah melanggar pasal 262, 263 serta 264 UU Pemilu. Hal tersebut didasari atas adanya SK KPU nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 bertanggal 8 Desember terkait DCT DPD yang didalamnya mensyaratkan OSO tetap harus mundur dari kepengurusan.
OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat pada 8 Desember. Isi surat menyebutkan agar Ketua Umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.
Bagi KPU, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pihak OSO menilai sebagai pelanggaran administrasi pemilu karena bertentangan dengan putusan MA, 25 Oktober, dan putusan PTUN Jakarta, 14 November. Dua putusan tersebut memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO, yang juga merupakan Ketua DPD, ke dalam jajaran caleg DPD.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses sidang dikarenakan hasil pemeriksaan Bawaslu menyimpulkan syarat formil dan materil laporan telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ucapnya (27/12) di Gedung Bawaslu Jakarta.
Abhan mengatakan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan para pihak yang akan ditindaklanjuti pada Jumat (28/12). "Kami akan agendakan untuk pemeriksaan besok hari Jumat pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor. Kalau KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan, kalau tidak nanti sidang berikutnya," ungkapnya.
Begitupun dengan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang menyatakan laporan yang disampaikan pelapor pada 18 Desember 2018 sudah diterima pihaknya. Laporan terlapor masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam aturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
"Bahwa hasil pemeriksaan bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut, satu bahwa pelaporan terlapor telah memenuhi syarat formil dan materil, bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus laporan yang disampaikan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut. KPU akan menghadiri sidang yang akan digelar Bawaslu.
"Ya kita hadir pada persidangannya, sudah siap sejak memutuskan itu," tegasnya saat dihubungi.
Sebelumnya, KPU dalam hal ini diduga telah melanggar pasal 262, 263 serta 264 UU Pemilu. Hal tersebut didasari atas adanya SK KPU nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 bertanggal 8 Desember terkait DCT DPD yang didalamnya mensyaratkan OSO tetap harus mundur dari kepengurusan.
OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat pada 8 Desember. Isi surat menyebutkan agar Ketua Umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.
Bagi KPU, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pihak OSO menilai sebagai pelanggaran administrasi pemilu karena bertentangan dengan putusan MA, 25 Oktober, dan putusan PTUN Jakarta, 14 November. Dua putusan tersebut memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO, yang juga merupakan Ketua DPD, ke dalam jajaran caleg DPD.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses sidang dikarenakan hasil pemeriksaan Bawaslu menyimpulkan syarat formil dan materil laporan telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ucapnya (27/12) di Gedung Bawaslu Jakarta.
Abhan mengatakan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan para pihak yang akan ditindaklanjuti pada Jumat (28/12). "Kami akan agendakan untuk pemeriksaan besok hari Jumat pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor. Kalau KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan, kalau tidak nanti sidang berikutnya," ungkapnya.
Begitupun dengan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang menyatakan laporan yang disampaikan pelapor pada 18 Desember 2018 sudah diterima pihaknya. Laporan terlapor masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam aturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
"Bahwa hasil pemeriksaan bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut, satu bahwa pelaporan terlapor telah memenuhi syarat formil dan materil, bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus laporan yang disampaikan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut. KPU akan menghadiri sidang yang akan digelar Bawaslu.
"Ya kita hadir pada persidangannya, sudah siap sejak memutuskan itu," tegasnya saat dihubungi.
(pur)