KPK Tahan Lima Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

Kamis, 20 Desember 2018 - 12:54 WIB
KPK Tahan Lima Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
KPK Tahan Lima Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Kelima tersangka itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12/2018). (Baca juga: Cetak Sejarah, OTT KPK Paling Banyak Tahun Ini )

Ending Fuad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. C-1, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kav K-4.

Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar atau 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8059 seconds (0.1#10.140)