Bahar bin Smith Ditahan, PKS: Semua Orang Sama di Muka Hukum
A
A
A
JAKARTA - Langkah Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Penceramah Bahar bin Smith ditanggapi oleh Sekretaris bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhud Aliyudin. Suhud mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Semua orang sama di muka hukum," ujar Suhud kepada SINDOnews, Rabu (19/12/2018).
Suhud pun menyarankan aparat penegak hukum bertindak profesional dalam kasus Bahar bin Smith tersebut. "Sebab, jika terkesan ada muatan politik tertentu, dikhawatirkan memicu kegaduhan yang tidak perlu," pungkasnya.
Adapun Bahar bin Smith ditahan atas kasus penganiayaan anak setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, kemarin malam. Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17) dan CAJ (18).
Bahar bin Smith pun dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.
"Semua orang sama di muka hukum," ujar Suhud kepada SINDOnews, Rabu (19/12/2018).
Suhud pun menyarankan aparat penegak hukum bertindak profesional dalam kasus Bahar bin Smith tersebut. "Sebab, jika terkesan ada muatan politik tertentu, dikhawatirkan memicu kegaduhan yang tidak perlu," pungkasnya.
Adapun Bahar bin Smith ditahan atas kasus penganiayaan anak setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, kemarin malam. Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17) dan CAJ (18).
Bahar bin Smith pun dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.
(pur)