KPK Terima 192.992 Pelaporan LHKPN Sepanjang 2018

Rabu, 19 Desember 2018 - 12:44 WIB
KPK Terima 192.992 Pelaporan...
KPK Terima 192.992 Pelaporan LHKPN Sepanjang 2018
A A A
JAKARTA - Sampai dengan akhir tahun 2018 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 192.992 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan dari mulai tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif hingga BUMN atau BUMD.

"Terdiri atas 65,58 persen dari 238,482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22,522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25,418 wajib lapor BUMN/BUMD," jelas Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK pada 2018. Persoalan tentang LHKPN ini sebagai wujud pencapaian KPK di bidang pencegahan.

Alex mengungkapkan dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN telah melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-lhkpn) secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

Secara reguler KPK juga terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN. Di tahun 2018 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85%.

"KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," jelas Alex.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2954 seconds (0.1#10.140)