Terancam Dibui, Caleg PAN Mandala Shoji Bantah Bagikan Kupon Umrah

Selasa, 18 Desember 2018 - 07:33 WIB
Terancam Dibui, Caleg...
Terancam Dibui, Caleg PAN Mandala Shoji Bantah Bagikan Kupon Umrah
A A A
JAKARTA - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Mandala Shoji bersikukuh tidak bersalah atau terlibat dalam pembagian kupon umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat. Sebelumnya Mandala dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya hanya berniat ke partai untuk kebaikan," ujar Mandala usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala menyebutkan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu tidak mengecek kebenaran dan mengambil kesimpulan dirinya terlibat politik uang. "Padahal saksi persidangan menyebutkan saya tidak membagikan kupon umrah," jelas Mandala.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan dirinya datang ke Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat berdasarkan undangan dari Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriyani.

Lucky merupakan Calon Anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat nomor urut 6 dari PAN. Mandala dan Lucky berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada Jumat (19/10) lalu.

Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umrah yang dicetak dan membagikan hadiah umrah kepada peserta kampanye.

Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umroh yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina. Sementara itu, pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi menyampaikan pembelaan kepada kliennya yang tidak membagikan langsung kupon umrah itu.

"Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroa, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi.

Sebelumnya, JPU Andri Saputra menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan kepada Mandala. Jaksa menyebut kedua terdakwa Mandala dan Lucky terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2695 seconds (0.1#10.140)