Belajar dari Panasnya Pilpres 2019, PAN Ingin Presidential Threshold Dihapus
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:35 WIB
loading...
Debat Capres 2019. Pilpres 2019 hanya diikuti dua paslon yakni Jokowi-Maruf Amin melawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengkritik penerapan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, sistem itu terkesan sebagai upaya membatasi pertarungan di pemilihan presiden (pilpres).
"(Presidential threshold) Mengarah kepada terciptanya polarisasi yang hanya menghadirkan dua paslon. Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya," kata Guspardi, Selasa (9/6/2020).
Guspardi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur mengenai ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 yang berbunyi,"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".
Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang. "Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20%, sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20% dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon," ujar tokoh Muhammadiyah Sumbar itu. (Baca juga: Loyalis Amien Rais Prediksi PAN Tidak Lolos ke Senayan ).
Menurut dia, penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Akan lebih baik jika itu dihapuskan saja dan syarat yang diajukan adalah partai yang lolos ke Senayan yang memiliki hak mengajukan capres dan cawapres. Dengan semakin banyak calon di pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat dalam menentukan kepala negara pilihannya ke depan.
"(Presidential threshold) Mengarah kepada terciptanya polarisasi yang hanya menghadirkan dua paslon. Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya," kata Guspardi, Selasa (9/6/2020).
Guspardi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur mengenai ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 yang berbunyi,"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".
Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang. "Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20%, sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20% dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon," ujar tokoh Muhammadiyah Sumbar itu. (Baca juga: Loyalis Amien Rais Prediksi PAN Tidak Lolos ke Senayan ).
Menurut dia, penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Akan lebih baik jika itu dihapuskan saja dan syarat yang diajukan adalah partai yang lolos ke Senayan yang memiliki hak mengajukan capres dan cawapres. Dengan semakin banyak calon di pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat dalam menentukan kepala negara pilihannya ke depan.
Lihat Juga :