Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Warga

Minggu, 16 Desember 2018 - 19:34 WIB
Kemendagri Diminta Jemput...
Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Warga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ll (DPTHP ll) pada Sabtu, 15 Desember 2018. Total DPT HP ll dalam negeri yang ditetapkan oleh KPU adalah 190.770.329. Rincianya pemilih laki-laki 95.365.749 orang, dan pemilih perempuan 95.401580.

Dalam penetapan DPTHP II ini, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengatakan, bahwa angka perekaman KTP Elektronik (e-KTP) masih berada di angka 97,39%. Artinya, masih ada sekitar 2,61% lagi warga negara Indonesia yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut perekaman e-KTP ini menjadi penting, karena hingga hari ini, Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 masih mengatur, salah satu dokumen yang akan diverifikasi untuk warga negara bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik.

"Sementara, kondisi perekaman kartu tanda penduduk elektronik di masing-masing daerah berbeda-beda," ujar Fadli dalam diskusi di D'Hotel, Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Fadli mencontohkan, di Sulawesi Selatan misalnya, pada penetapan DPT 15 November 2018 yang lalu, total pemilihnya adalah 5.922.666. Sementara, pada rekap DPTHP II pada 15 Desember 2018 kemarin, total DPT Provinsi Sulawesi Selatan adalah 6.159.375. Ada kenaikan sejumlah 236.709 orang.

Sementara, hasil penelitian Perludem, kata Fadli, berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah penduduk yang wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423. Jika dihitung dan dibandingkan angka wajib KTP penduduk Sulawesi Selatan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada 15 Desember kemarin, ada selisih sejumlah 618.048.

"Artinya, jika seluruh nama yang sudah masuk ke dalam DPT 15 Desember 2018 sudah memiliki e-KTP, dan jumlah pendududk wajib e-KTP otomatis sudah memiliki hak pilih, karena sudah berusia 17 tahun, Kemendagri perlu segera melakukan tindakan yang cepat, untuk segera melakukan perekaman e-KTP kepada seluruh warga negara yang sudah wajib memiliki e-KTP," jelasnya.

Selain itu, menurut Fadli perlu juga partisipasi aktif warga negara, untuk segera melakukan perekaman Identitas kependudukan. "Karena tentu identitas ini tidak hanya panting untuk pemilu saja, tetapi juga pelayanan public Iainnya," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2901 seconds (0.1#10.140)