Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Warga

Minggu, 16 Desember 2018 - 19:34 WIB
Kemendagri Diminta Jemput...
Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Warga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ll (DPTHP ll) pada Sabtu, 15 Desember 2018. Total DPT HP ll dalam negeri yang ditetapkan oleh KPU adalah 190.770.329. Rincianya pemilih laki-laki 95.365.749 orang, dan pemilih perempuan 95.401580.

Dalam penetapan DPTHP II ini, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengatakan, bahwa angka perekaman KTP Elektronik (e-KTP) masih berada di angka 97,39%. Artinya, masih ada sekitar 2,61% lagi warga negara Indonesia yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut perekaman e-KTP ini menjadi penting, karena hingga hari ini, Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 masih mengatur, salah satu dokumen yang akan diverifikasi untuk warga negara bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik.

"Sementara, kondisi perekaman kartu tanda penduduk elektronik di masing-masing daerah berbeda-beda," ujar Fadli dalam diskusi di D'Hotel, Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Fadli mencontohkan, di Sulawesi Selatan misalnya, pada penetapan DPT 15 November 2018 yang lalu, total pemilihnya adalah 5.922.666. Sementara, pada rekap DPTHP II pada 15 Desember 2018 kemarin, total DPT Provinsi Sulawesi Selatan adalah 6.159.375. Ada kenaikan sejumlah 236.709 orang.

Sementara, hasil penelitian Perludem, kata Fadli, berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah penduduk yang wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423. Jika dihitung dan dibandingkan angka wajib KTP penduduk Sulawesi Selatan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada 15 Desember kemarin, ada selisih sejumlah 618.048.

"Artinya, jika seluruh nama yang sudah masuk ke dalam DPT 15 Desember 2018 sudah memiliki e-KTP, dan jumlah pendududk wajib e-KTP otomatis sudah memiliki hak pilih, karena sudah berusia 17 tahun, Kemendagri perlu segera melakukan tindakan yang cepat, untuk segera melakukan perekaman e-KTP kepada seluruh warga negara yang sudah wajib memiliki e-KTP," jelasnya.

Selain itu, menurut Fadli perlu juga partisipasi aktif warga negara, untuk segera melakukan perekaman Identitas kependudukan. "Karena tentu identitas ini tidak hanya panting untuk pemilu saja, tetapi juga pelayanan public Iainnya," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Kemendagri Peringatkan...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Perekaman E-KTP Masih...
Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Tahun 2021 Kemendagri...
Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP 
Data Pemilih di KPU...
Data Pemilih di KPU Dikabarkan Bocor, Dukcapil Pastikan Server E-KTP Aman
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved