Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Warga

Minggu, 16 Desember 2018 - 19:34 WIB
Kemendagri Diminta Jemput...
Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Warga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ll (DPTHP ll) pada Sabtu, 15 Desember 2018. Total DPT HP ll dalam negeri yang ditetapkan oleh KPU adalah 190.770.329. Rincianya pemilih laki-laki 95.365.749 orang, dan pemilih perempuan 95.401580.

Dalam penetapan DPTHP II ini, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengatakan, bahwa angka perekaman KTP Elektronik (e-KTP) masih berada di angka 97,39%. Artinya, masih ada sekitar 2,61% lagi warga negara Indonesia yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut perekaman e-KTP ini menjadi penting, karena hingga hari ini, Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 masih mengatur, salah satu dokumen yang akan diverifikasi untuk warga negara bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik.

"Sementara, kondisi perekaman kartu tanda penduduk elektronik di masing-masing daerah berbeda-beda," ujar Fadli dalam diskusi di D'Hotel, Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Fadli mencontohkan, di Sulawesi Selatan misalnya, pada penetapan DPT 15 November 2018 yang lalu, total pemilihnya adalah 5.922.666. Sementara, pada rekap DPTHP II pada 15 Desember 2018 kemarin, total DPT Provinsi Sulawesi Selatan adalah 6.159.375. Ada kenaikan sejumlah 236.709 orang.

Sementara, hasil penelitian Perludem, kata Fadli, berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah penduduk yang wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423. Jika dihitung dan dibandingkan angka wajib KTP penduduk Sulawesi Selatan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada 15 Desember kemarin, ada selisih sejumlah 618.048.

"Artinya, jika seluruh nama yang sudah masuk ke dalam DPT 15 Desember 2018 sudah memiliki e-KTP, dan jumlah pendududk wajib e-KTP otomatis sudah memiliki hak pilih, karena sudah berusia 17 tahun, Kemendagri perlu segera melakukan tindakan yang cepat, untuk segera melakukan perekaman e-KTP kepada seluruh warga negara yang sudah wajib memiliki e-KTP," jelasnya.

Selain itu, menurut Fadli perlu juga partisipasi aktif warga negara, untuk segera melakukan perekaman Identitas kependudukan. "Karena tentu identitas ini tidak hanya panting untuk pemilu saja, tetapi juga pelayanan public Iainnya," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Kemendagri Peringatkan...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Perekaman E-KTP Masih...
Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Tahun 2021 Kemendagri...
Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP 
Data Pemilih di KPU...
Data Pemilih di KPU Dikabarkan Bocor, Dukcapil Pastikan Server E-KTP Aman
Berita Terkini
14 Brigjen Baru di TNI...
14 Brigjen Baru di TNI AD setelah Laporan Korps Kenaikan Pangkat 9 Mei 2025
31 menit yang lalu
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa...
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa Tewaskan 13 Orang, TB Hasanuddin Duga akibat Kesalahan Prediksi
1 jam yang lalu
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
2 jam yang lalu
8 Pati Bintang 2 TNI...
8 Pati Bintang 2 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto Akhir April 2025, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
Menjaga Institusi TNI...
Menjaga Institusi TNI dari Intervensi Politik
2 jam yang lalu
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved