Perkembangan Masalah Anggota DPR Gde Sumarjaya Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Bali yang tergabung dalam Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) mempertanyakan status anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pasalnya, Gde pernah dilaporkan ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran di DPR.
"Kami selaku Masyarakat Bali yang tergabung dalam Koalisi Bali Anti Korupsi meminta penjelasan perkembangan kasus Gde di MKD. Harapan kami laporan tidak mandeg dan jika ada putusan harus diumumkan," kata Koordinator KBAK, Ida Bagus Kartika, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.Diketahui, pada Januari 2016 lalu, politikus Golkar Gde Sumarjaya Linggih dilaporkan oleh seseorang ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran di DPR. Pelapor merasa dirugikan karena sudah kadung menyetor Ijon uang Rp2,5 miliar (terkait pembangunan infrastruktur).
Setelah uang diberikan ternyata anggaran Rp30 miliar tidak pernah jatuh ke si pemberi. Itu yang disebut anggaran infrastruktur diperjualbelikan. Dalam kasus yang berjalan di MKD, ketika itu Syarifuddin Sudding selaku pimpinan MKD menjelaskan, Gde Sumarjaya Linggih diduga telah melakukan pelanggaran etika berat dan MKD telah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat anggota Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih.
Menurut Ida, jika MKD menyatakan Gde Sumarjaya tidak bersalah, maka masyarakat Bali akan sangat senang dan akan terus mendukungnya.
"Jika memang tidak ada bersalah, maka kami bersyukur dan mendukung Pak Gde Sumarjaya terus berkiprah di Bali. Namun jika terbukti bersalah, KPK harus pro aktif menindaklanjuti dan memanggil Gde Sumarjaya dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp2,5 miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp30 milyar," jelasnya.
Dia juga berjanji, KBAK akan mendatangi MKD dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. "Dalam waktu dekat, minggu depan, kami Koalisi Bali Anti Korupsi akan mendatangi MKD DPR untuk klarifikasi perkembangan dan juga akan KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi," pungkasnya.
"Kami selaku Masyarakat Bali yang tergabung dalam Koalisi Bali Anti Korupsi meminta penjelasan perkembangan kasus Gde di MKD. Harapan kami laporan tidak mandeg dan jika ada putusan harus diumumkan," kata Koordinator KBAK, Ida Bagus Kartika, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.Diketahui, pada Januari 2016 lalu, politikus Golkar Gde Sumarjaya Linggih dilaporkan oleh seseorang ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran di DPR. Pelapor merasa dirugikan karena sudah kadung menyetor Ijon uang Rp2,5 miliar (terkait pembangunan infrastruktur).
Setelah uang diberikan ternyata anggaran Rp30 miliar tidak pernah jatuh ke si pemberi. Itu yang disebut anggaran infrastruktur diperjualbelikan. Dalam kasus yang berjalan di MKD, ketika itu Syarifuddin Sudding selaku pimpinan MKD menjelaskan, Gde Sumarjaya Linggih diduga telah melakukan pelanggaran etika berat dan MKD telah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat anggota Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih.
Menurut Ida, jika MKD menyatakan Gde Sumarjaya tidak bersalah, maka masyarakat Bali akan sangat senang dan akan terus mendukungnya.
"Jika memang tidak ada bersalah, maka kami bersyukur dan mendukung Pak Gde Sumarjaya terus berkiprah di Bali. Namun jika terbukti bersalah, KPK harus pro aktif menindaklanjuti dan memanggil Gde Sumarjaya dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp2,5 miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp30 milyar," jelasnya.
Dia juga berjanji, KBAK akan mendatangi MKD dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. "Dalam waktu dekat, minggu depan, kami Koalisi Bali Anti Korupsi akan mendatangi MKD DPR untuk klarifikasi perkembangan dan juga akan KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi," pungkasnya.
(maf)